Sukses

ICW: Koruptor Sudjiono Timan Bebas, KY dan KPK Harus Turun Tangan

ICW mendorong Komisi Yudisial (KY) turun tangan menangani kasus koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang merugikan negara miliaran rupiah, Sudjiono Timan, membuat tanda tanya besar bagi Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendorong Komisi Yudisial (KY) turun tangan menangani kasus koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam hal ini, Peneliti ICW, Emerson Juntho mendorong Ketua MA ataupun Bagian Pengawasan MA bersama Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sepatutnya tak tinggal diam. Emerson menilai, ada dugaan mafia peradilan di tubuh MA.

"KPK sebaiknya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan itu. Khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan para koruptor," ujar Emerson dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2013).

Emerson mendesak KPK memeriksa majelis hakim PK yang melepaskan Sudjiono dari segala jeratan hukum. "Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PK yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Sudjiono," kata Emerson.

Emerson menilai, sikap pengadilan MA yang menerima permohonan PK yang diajukan para koruptor yang melarikan diri atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga patut dipertanyakan.

"Layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Sehingga aneh dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda," ungkap Emerson.

Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. Akhirnya di tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Sudjiono Timan. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.