Kepailitan Badan Usaha Negara Jadi Sorotan, Regulasi Dinilai Belum Berpihak ke Kreditor

Regulasi kepailitan BUMN dinilai belum komprehensif. Saat ini, pengaturannya masih mengacu pada Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sementara Undang-Undang BUMN belum secara khusus mengatur mekanisme kepailitan maupun perlindungan kreditor.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 04:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perlindungan kreditor BUMN lemah, tingkat pengembalian utang hanya sekitar 10% saat pailit.
  • Ketidakpastian regulasi dan konflik hukum menghambat pemberesan aset BUMN pailit.
  • Rekonstruksi regulasi BUMN diperlukan untuk memperkuat perlindungan kreditor dan eksekusi aset.

Liputan6.com, Jakarta - Lemahnya perlindungan kreditor dalam kasus kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan dalam kajian hukum terbaru. Founding Partner Arkananta Vennootschap, Alfin Sulaiman, menilai tingkat pengembalian utang (recovery rate) dalam kepailitan BUMN di Indonesia masih sangat rendah.

“Sehingga perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi,” kata Alfin dalam pemaparannya di Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di FH Universitas Trisakti, Senin (4/5/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Ease of Doing Business dari World Bank, rata-rata recovery rate di Indonesia hanya sekitar 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis.

Dalam praktik kepailitan BUMN, angka tersebut bahkan bisa turun hingga sekitar 10 persen.

Menurut Alfin, kondisi ini dipicu ketidakpastian regulasi, terutama konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN. Hal tersebut berdampak pada terhambatnya proses pemberesan aset dan melemahkan posisi kreditor.

Selain itu, regulasi kepailitan BUMN dinilai belum komprehensif. Saat ini, pengaturannya masih mengacu pada Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sementara Undang-Undang BUMN belum secara khusus mengatur mekanisme kepailitan maupun perlindungan kreditor.

Alfin menilai, kondisi tersebut berbeda dengan negara lain seperti Prancis dan Jerman. Di Prancis, meskipun aturan kepailitan berlaku untuk BUMN, negara cenderung melakukan intervensi melalui restrukturisasi sehingga BUMN jarang dipailitkan.

“BUMN di Prancis hampir tidak pernah dipailitkan meskipun ada aturannya mengenai hal tersebut. Jika BUMN mengalami kesulitan keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui intervensi administrasi atau politik bukan jalur hukum kepailitan,” paparnya.

Sementara di Jerman, BUMN tetap tunduk pada aturan kepailitan umum, namun negara hadir melalui kebijakan untuk menjaga keberlangsungan entitas strategis.

Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai masih menghadapi disharmonisasi regulasi yang kerap menghambat eksekusi aset BUMN.

“BUMN yang sudah pailit ternyata tingkat pemulihan piutang kreditor atau recovery rate berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen,” ungkapnya.

 

Rekonstruksi Regulasi

Sebagai solusi, Alfin mengusulkan rekonstruksi regulasi, termasuk memasukkan ketentuan khusus kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun aturan terkait penghapusan utang dan peningkatan recovery rate.

Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi kreditor, mengingat BUMN merupakan instrumen strategis dalam perekonomian nasional.

“Negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika BUMN mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit, termasuk pasca terjadinya kepailitan dalam hal perlindungan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6