Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Ini yang Digali Polisi dari 36 Orang Diperiksa

Hari ini pemeriksaan berlanjut, salah satu yang bakal dicecar adalah perusahaan taksi Green SM.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • 36 saksi telah diperiksa terkait kecelakaan kereta Bekasi pada 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang.
  • Saksi meliputi korban, pengemudi taksi, operasional kereta, hingga dinas terkait dan Ditjen Perhubungan Darat.
  • Penyidik akan memeriksa PT Vinfast Auto, pengemudi taksi, dan Ditjen Perkeretaapian, serta menindaklanjuti visum.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Peristiwa terjadi pada 27 April 2026 lalu menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/5/2026).

Mereka yang diperiksa yakni korban, saksi saat kejadian, pengemudi dan operasional taksi hingga pihak operasional perkeretaapian. Pemeriksaan pada saksi lainnya juga dilakukan hari ini hingga beberapa hari ke depan.

Untuk hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan dari pihak PT Vinfast Auto sebagai perusahaan pemilik taksi Green SM.

"Kamis, 7 Mei 2026 pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik," kata dia.

Kemudian pada hari Jumat, 8 Mei 2026 , penyidik akan memeriksa Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel. Pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga dijadwalkan ikut memberi kesaksian.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik akan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit, hingga mengajukan permohonan barang bukti.

 

Deretan Saksi yang Sudah Diperiksa

Sebelumnya, Dinas Bina Marga, Dinas PU, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah lebih dulu diperiksa pada Senin 4 Mei 2026 kemarin.

"Sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Di lokasi lain, sopir taksi dan saksi palang pintu diperiksa. Mereka hadir di Polres Metro Bekasi Kota.

"Dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Budi.

Sementara itu, beberapa saksi lain belum diperiksa. Saksi itu diantaranya perwakilan dari perusahaan Green SM. Dia minta dilakukan penundaan pada Selasa 5 Mei 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6