Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Penyebaran Fitnah dan Disinformasi Terhadap Kepala Negara

Komdigi mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI.

Diterbitkan 01 Mei 2026, 20:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komdigi identifikasi video fitnah dan ujaran kebencian terhadap Presiden oleh Ketua Partai Ummat.
  • Komdigi tegaskan video hoaks, merendahkan martabat negara, dan berpotensi memecah belah bangsa.
  • Pemerintah akan tindak hukum penyebar video sesuai UU ITE dan ajak jaga ruang digital sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI di ruang digital. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut tidak berdasar dan termasuk pelanggaran di ruang digital.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," tulis pernyataan Komdigi dalam situs Komdigi.go.id, Jumat (1/5/2026).

Komdigi juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam ruang digital.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," sambungnya.

 

Langkah Hukum Komdigi

Terkait hal tersebut, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tulis Komdigi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, Komdigi mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab," tutup keterangan Komdigi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6