Kata Tim Penasihat Hukum soal Percepatan Jadwal Sidang, Nadiem Hanya Diberi Waktu 3 Hari

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati, pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.

Diterbitkan 23 April 2026, 20:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Majelis Hakim percepat sidang Nadiem, beri dua hari hadirkan saksi/ahli.
  • Tim hukum Nadiem keberatan, jadwal batasi hak pembelaan dan saksi ahli.
  • Penasihat hukum minta Majelis Hakim pertimbangkan kembali demi keadilan berimbang.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang mustahil untuk direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati, pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa.

Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

"Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa," ujar Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Rabu (23/4/2026).

"Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil," sambung dia.

 

Bagian Penting

Senada dengan itu, Ari Yusuf Amir dari Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

"Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara," kata Ari Yusuf.

Serta, kata dia, agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang).

"Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian," jelas Ari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6