Polisi Buru Dua Orang Perempuan Diduga Pengendali Narkoba di Makassar

Bareskrim Polri menetapkan dua perempuan, Indriati dan Nasrah, sebagai DPO karena diduga mengendalikan peredaran narkoba di Makassar.

Diterbitkan 23 April 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri memburu Indriati dan Nasrah, residivis pengendali jaringan narkoba di Makassar.
  • Penangkapan kurir Muh Yusran Aditya dengan 5 kg sabu mengungkap peran mereka.
  • Indriati mengendalikan kurir, Nasrah menjual sabu melalui usaha laundry sebagai kedok.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memburu dua perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Indriati (32) dan Nasrah (29).

"Mereka merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, bahkan Indriati sedang melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Keduanya pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal Rabu 22 April 2026. 

 

Sebelumnya, kasus ini adalah pengembangan setelah Bareskrim Polri usai menangkap seorang kurir bernama Muh Yusran Aditya yang membawa narkoba seberat 5 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan jaringan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.

"Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," kata dia, Rabu 22 April 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka Indriati memiliki kurir yang ternyata pasangan suami istri, bernama Muh Yusran Aditya dan Nasrah.

Berdasarkan informasi lapangan, kata Eko, pada 18 April 2026 tim memperoleh informasi bahwa Muh Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Muh Yusran.

Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu yang diambil dari Sidrap, yang kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar.

Eko menegaskan, timnya langsung melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu buah kardus berisi lima bungkus teh cina di mana digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.

Dari Penangkapan Kurir

Eko menuturkan, berdasarkan keterangan M Yusran, ia diberikan upah oleh Indriati sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawanya.

Adapun, M Yusran sendiri, sudah tiga kalu menjadi kurir narkoba dengan beragam berat, dengan rincian:

  • November 2025 seberat 1 Kg dengan upah Rp 20 juta
  • Februari 2026 seberat 1 Kg dengan upah Rp20 juta
  • April 2026 seberat 5 Kg. Untuk bulan April 2026, ia belum mendapatkan upah karena ditangkap terlebih dahulu.

Yusran dan Nasrah mengedarkan sabu di kontrakan tempat tinggalnya. Mereka menjadikan kontrakannya sebagai loket penjualan sabu dengan ditutupi usaha jasa laundry.

Setiap 1 Kg sabu dipecah menjadi 20 bungkus kecil dengan berat masing-masing 50 gram. M Yusran mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.

"Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp 100.000 s.d. Rp 1.200.000 di loket laundry kontrakannya," tutur Eko.

Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6