Taman dan Halte Di Jakarta Bisa Pakai Nama Brand, Pramono: Asal Bukan Partai Politik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan naming rights murni untuk pembiayaan pembangunan, bukan kepentingan politik.

Diterbitkan 17 April 2026, 21:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kebijakan naming rights atau hak penamaan fasilitas publik di Jakarta dilakukan dengan pendekatan bisnis sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan menjadi strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa bergantung pada APBD.

"Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah proyek telah dan akan dibiayai melalui skema tersebut. Salah satu yang telah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD.

"Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD,” ujarnya.

 

Peluang Pembiayaan Swasta Bangun Jakarta

Selain itu, revitalisasi Taman Semanggi juga tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Proyek senilai Rp134 miliar tersebut, kata Pramono, turut didanai melalui skema naming rights.

"Mudah-mudahan selesai bulan Juni sebagai kado Jakarta angkanya Rp134 miliar rupiah itu juga dari naming rights,” ucapnya.

Skema serupa juga diterapkan di sejumlah titik strategis lain, seperti kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Dukuh Atas yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pemberian hak penamaan, termasuk untuk taman-taman yang akan direvitalisasi.

Melalui skema ini, Pramono berharap pembangunan ruang publik tetap berjalan optimal tanpa membebani APBD, sekaligus mendorong kolaborasi dengan sektor swasta melalui pendekatan bisnis yang transparan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6