Prabowo Minta Perum Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung di Tahun 2026

Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang menugaskan Perum Bulog mengadakan minimal 1 juta ton jagung pipilan kering pada 2026.

Diterbitkan 17 April 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan jagung pipilan kering minimal satu juta ton pada tahun 2026.

Pengadaan ini untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Inpres ini diteken Prabowo pada 25 Maret 2026.

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, para gubernur dan bupati/walikota, hingga Direktur Utama Perum Bulog.

"Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaandan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Jumat (17/4/2026).

Prabowo juga meminta jajarannya melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 ton.

Kemudian, harga pembelian pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara 180 sampai 200 persen sebesar Rp5.500.000 per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani.

Prabowo juga memerintahkan Perum Bulog melakukan pengolahan jagung pipilan kering menjadi jagung pipilan kering sesuai standarkualitas Cadangan Jagung Pemerintah. Lalu, melakukan pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sesuai Standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.

"Pengadaan jagung dalam negeri dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan," bunyi diktum kedua.

 

Beri Pendampingan

Di sisi lain, Prabowo memerintahkan Menteri Pertanian memberikan pendampingan kepada petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas denganmemperhatikan keberlanjutan lingkungan dankualitas jagung secara optimal dalam mendukung target pengadaan jagung dalam negeri oleh Perum Bulog;

Kedua, memberikan informasi data harga jagung pipilan kering di bawah dan sama dengan HPP kepada Perum BULOG dalam rangka pengadaan jagung. Ketiga, menyediakan data, termasuk data kebutuhan peternak/kelompok/koperasi/asosiasi peternak penerima program penyaluran stabilisasi pasokan dan harga jagung untuk sasaran tertentu.

"Memfasilitasi sarana panen dan pascapanen untuk dapat menghasilkan jagung dalam negeri yang berkualitas; dan mendorong kemitraan antara kelompok tani/gabungan kelompok tani, dan usaha pengeringan jagung untuk bermitra dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Jagung Pemerintah," dikutip dari Inpres.

 

Tugas Direktur Utama Perum Bulog

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog diminta melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri, melaksanakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah yang dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pelaku usaha lainnya sesuai tatakelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya, melaksanakan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah untuk menjamin kualitas jagung. Termasuk, pelepasan stok akibat masa simpan dan/atau terjadi penurunan mutu jagung Cadangan Jagung Pemerintah dan/atau pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan.

"Melaksanakan penyaluran Cadangan JagungPemerintah sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional, termasuk penyaluran untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah," bunyi Inpres.

Berdasarkan diktum ketujuh, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kementerian / lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik," bunyi Instruksi Presiden diktum kedelapan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6