Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Universitas di Jaksel Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan universitas kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang, dengan mahasiswi dan dosen yang memilih saling lapor.

Diterbitkan 16 April 2026, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dosen Y dilaporkan pelecehan seksual, kemudian membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya akan menguji kedua laporan untuk menentukan unsur pidana yang memenuhi.
  • Mahasiswi baru melapor karena khawatir proses perkuliahannya akan terganggu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan universitas kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang. Tidak hanya mahasiswi yang mengaku menjadi korban, dosen berinisial Y (48) yang disebut sebagai pelaku pun turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, laporan tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 April 2026.

"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Budi mengatakan, kedua laporan tersebut akan diuji untuk menentukan aduan yang memenuhi unsur pidana. Meski semua laporan masyarakat pasti diterima, namun tidak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.

"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.

Adapun berdasarkan pengakuan mahasiswi, kasus ini bermula dari ajakan dosen yang mencoba menjalin hubungan pribadi. Dia diajak berpacaran, lalu mendapat perlakuan tidak pantas, mulai dari ucapan bernada cabul, tatapan nakal, hingga rabaan di bagian tubuh tertentu.

"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," papar dia.

 

Alasan Mahasiswi Baru Melapor

Budi mengatakan, sang mahasiswi baru membuat laporan dugaan kekerasan seksual beberapa hari lalu, meski peristiwa terjadi sekitar Mei 2022. Alasannya karena korban saat itu masih berstatus mahasiswi dan tidak ingin proses kuliahnya terganggu.

"Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat," ucap dia.

Sebelumnya, seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke kepolisian setelah dituding melecehkan mahasiswi berinisial ARN di lingkungan universitas yang terletak di Jakarta Selatan. Aduan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya pun kini diarahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Budi belum membeberkan lebih jauh detail tentang laporan terrsebut. Namun, penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6