WFH ASN Mulai Berlaku, Layanan Publik Kemenkum Dipastikan Tetap Berjalan Normal

Sejumlah kementerian mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026) hari ini. Salah satunya di Kementerian Hukum.

Diterbitkan 10 April 2026, 10:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah mulai terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN, dimulai 10 April 2026.
  • Layanan publik penting seperti AHU dan KI tetap beroperasi normal di kantor.
  • Kebijakan WFH bertujuan transformasi budaya kerja dan efisiensi, juga diimbau untuk swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kementerian mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Pada hari ini Jumat (10/4/2026), menjadi hari pertama implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Pantauan di Kantor Kementerian Hukum yang berada di kawasan Rasuna Said Jakarta, pada hari ini pukul 08.30 WIB situasinya tampak tidak sesibuk hari kerja pada umumnya. Menurut Rizky, salah satu ASN di kementerian tersebut, hari ini sebagian pegawai tengah menjalani kerja dari rumah.

“Saya WFH,” ujar dia saat ditanya Liputann6.com, Jumat (10/4/2026).

Namun dia memastikan, untuk direktorat lain yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pelayanan seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) berjalan seperti hari kerja pada umumnya.

“Pelayanan publik seperti AHU dan KI tetap berjalan,” jelas dia.

Rizky menambahkan, pada pelayanan yang difasilitasi oleh kementeriannya di mall pelayanan publik juga tetap berjalan. ASN yang berdinas di sektor tersebut tidak melakukan kerja dari rumah.

“Layanan di mall pelayanan publik tetap buka,” dia menandasi.

 

Penerapan WFH

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Langkah strategis ini mulai berlaku efektif sebenarnya sejak 1 April 2026. Namun, pada Jumat pekan lalu atau tepatnya 3 April 2026 merupakan hari libur nasional memperingati wafat Yesus Kristus sehingga WFH ASN ini baru mulai diterapkan hari ini, 10 April 2026.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Airlangga pun menuturkan, kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga saat jumpa pers Selasa 31 Maret 2026.

 

Ada Sektor yang Dikecualikan

Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6