Pramono: Kasus Laporan Warga Dibalas AI di Kalisari Bukan Kali Pertama, Lurah Kami Copot

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut praktik manipulasi tindak lanjut laporan warga melalui JAKI dengan foto hasil rekayasa AI bukan pertama kali.

Diterbitkan 09 April 2026, 19:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut praktik manipulasi tindak lanjut laporan warga melalui JAKI dengan foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI) di wilayah Kalisari, Jakarta Timur bukan kali pertama terjadi.

Pramono menyebut, oknum dalam kasus tersebut merupakan orang yang sama.

"Kasus di Kalisari itu ternyata bukan kasus yang pertama kali. Dan yang melakukan adalah orang yang sama," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan. Menurutnya, tanggung jawab yang seharusnya dipegang oleh lurah dan jajaran, justru sepenuhnya diserahkan kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Artinya kontrol yang tidak baik, baik itu apakah dari Lurah yang bertanggung jawab, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan, menyerahkan sepenuhnya kepada PPSU," ucap Pramono.

Atas temuan tersebut, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta telah mengidentifikasi petugas PPSU yang terlibat. Tidak hanya itu, sanksi tegas juga langsung dijatuhkan kepada pejabat struktural di kelurahan Kalisari, yakni lurah dan kepala seksi (Kasi) terkait.

"Kami sudah mengidentifikasi PPSU-nya, lurahnya juga langsung kami copot, termasuk kasi-kasinya kami memberikan hukuman yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat karena ini adalah wajah Jakarta, ini adalah kepercayaan tentang Jakarta," papar Pramono.

 

Jaga Kepercayaan Publik

Pramono menekankan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelaporan warga, khususnya melalui aplikasi JAKI yang menjadi kanal utama aduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, Pramono mengatakan, secara umum tingkat laporan warga melalui JAKI tidak mengalami penurunan. Pemerintah, kata dia, terus memantau aktivitas laporan setiap hari.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar forum besar atau town hall meeting yang melibatkan seluruh PPSU serta pihak-pihak terkait dengan pengelolaan JAKI.

"Saya akan menyampaikan dan memberikan peringatan kepada siapa pun yang akan melakukan itu sekali lagi, kami tidak akan memberikan maaf. Jadi langsung kami berhentikan," tandas Pramono.

 

Tak Hanya Lurah, 2 Pejabat Kelurahan Kalisari Diduga Terlibat Kasus Laporan Warga di JAKI Direspons AI

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melakukan penonaktifan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah dalam kasus laporan warga soal parkir liar melalui Jakarta Kini (JAKI) yang direspons dengan foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI).

Inspektorat DKI Jakarta menyampaikan, selain Lurah ada dua pejabat kelurahan Kalisari lainnya yang turut terlibat dalam penyimpangan tindak lanjut aduan warga tersebut.

Keduanya adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.

Meski begitu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan peran keduanya masih didalami. Dia menyebut pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," kata Dhany dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 8 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat juga memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam syarat umum kontrak kepada tiga orang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang terbukti terlibat.

"Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," kata Dhany.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6