Dua Tahanan Kota asal Australia Kabur ke Papua, Kini jadi Tersangka di Indonesia

Dua orang tahanan kota asal Australia, ZA dan DTL mencoba kabur dari negaranya ke Papua, Indonesia.

Diterbitkan 09 April 2026, 16:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang tahanan kota asal Australia, ZA dan DTL mencoba kabur dari negaranya ke Papua, Indonesia. Keduanya diduga terlibat kasus hukum dan tengah diproses pidana namun melarikan diri dengan pesawat kecil menuju Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas), Hendarsam Marantoko menyampaikan, mereka mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke, Papua. Mereka dibantu oleh pilot yang juga sesama warga Australia.

"Jadi ada tiga WN Australia diamankan pihak Imigrasi berinisial ZA, DTL dan pilot JVD. Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat melakukan tindak pidana memasuki kawasan NKRI secara ilegal. Dua sebagai pelaku utama (ZA dan DTL) yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga (JVD)," ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Hendarsam mengungkap, aksi mereka terendus usai PT Angkasa Nusantara Aviasi (ANA) mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Hendarsam melanjutkan, dalam manifes itu hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Namun saat pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah, Merauke terdapat total empat orang, Pilot, Co-Pilot, dan dua orang WNA Australia.

"Mereka langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI (berinisial VEG)," jelas Hendarsam.

Hendarsam menyebut, ZA dan DTL ternyata diangkut oleh JVD saat transit Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke. Sebelum ke Bandara Coen, pesawat transit Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya," beber Hendarsam.

"Namanya keduanya (ZA dan DTL) tidak tercantum dalam manifes penerbangan, sehingga diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke," imbih Hendarsam.

3 Orang jadi Tersangka

Usai penyelidikan pada tanggal 18 Februari 2026, diterbitkan surat penetapan tersangka untuk ketiga orang Australia tersebut. Sementara untuk satu orang, co-pilot WNI statusnya masih saksi dan masih dalam tahap pengembangan.

"Selama proses penyidikan, ketiga orang WN Australia atas nama ZA, DTL, dan JVD tersebut dititipkan di Rutan Salemba. Dan tanggal 8 April 2026 berkas perkara ketiga orang tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (siap disidangkan)," Hendarsam menandasi.

Sebagai informasi, para tersangka dari warga Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman paling berat lima tahun penjara.

Motif Dua Tahanan Australia Kabur ke Indonesia

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," jelas Yuldi.

Ihwal motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia, Yuldi meyakini mereka mencoba melarikan diri. "Bicara soal motif, ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," tambahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6