Penyuap Bupati Ponorogo Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa lain yang saat itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan divonis lusa mendatang.

Diterbitkan 08 April 2026, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sucipto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas suap Rp 1,1 Miliar.
  • KPK mengapresiasi vonis ini, membuktikan kasus korupsi yang diusut.
  • Kasus berlanjut, Bupati Sugiri Sancoko dan lainnya akan disidang perdana.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo sejumlah Rp 1,1 Milliar atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa di lingkungan RSUD Kab. Porogo, Selasa (7/4).

Sucipto dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Merespons vonis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi, artinya kasus yang diusut oleh KPK terbukti di hadapan hakim.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Rabu (8/4/2026).

Namun menurut Budi, kasus tersebut belum usai. Sebab masih ada terdakwa lain yang saat itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan divonis lusa mendatang.

"Bupati Ponorogo 2021-2025, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma akan menjalani sidang perdana pada Jumat (10/4) mendatang. Karena itu KPK mengajak masyaraat untuk terus mengikuti jalannya persidangan ini, sehingga dapat mencermati setiap fakta persidangan yang muncul," minta Budi.

 

Denda

Sebagai informasi, dalam vonis terhadap Sucipto, selain hukuman pidana penjara selama 2 tahun, hakim juga medenda terdakwa Rp 100 juta subsidair 60 hari.

Sebagai informasi, Hakim memutuskan sesuai tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Selanjutnya, pihak terpidana maupun JPU KPK, memiliki waktu 7 hari ke depan paska pembacaan putusan, untuk melakukan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya atau menerima putusan pada tingkat pertama ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6