Syarat dari Hakim Agar Penahanan Nadiem Makarim Ditangguhkan: Dilarang Ngonten di Sosmed

Majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Nadiem Makarim dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi.

Diterbitkan 07 April 2026, 10:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim ajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
  • Majelis hakim pertimbangkan permohonan dengan syarat ketat.
  • Syarat meliputi lokasi tetap, alat deteksi, wajib lapor, dan batasan komunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus mengupayakan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan, mengingat Nadiem disebut bolak-balik menjalani perawatan hingga sempat menjalani operasi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terdakwa apabila permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dikabulkan.

“Majelis hakim membutuhkan terdakwa atau melalui advokatnya kesanggupan terhadap hal-hal nanti apabila majelis hakim mengabulkan permohonan,” kata Purwanto seperti dikutip Selasa (7/4/2026).

Purwanto menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penentuan lokasi tempat tinggal terdakwa selama masa penangguhan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk tidak meninggalkan lokasi tersebut.

“Terdakwa harus memenuhi syarat, yaitu tidak meninggalkan tempat, misalnya tahanan rumah atau tahanan kota kalau, misalnya dialihkan (penahanannya) ya,” jelas Purwanto.

 

Diminta Bersedia Dipasang Alat Deteksi

Lebih lanjut, majelis hakim juga mensyaratkan pemasangan alat pendeteksi lokasi guna memantau keberadaan terdakwa. Nadiem juga diwajibkan melakukan wajib lapor serta menyerahkan paspor kepada pihak berwenang.

Purwanto menambahkan, terdakwa tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar yang diduga terkait dengan perkara. Termasuk, pembatasan interaksi dengan media.

“Tidak membuat vlog atau mengikuti wawancara, sehingga tidak terbentuk opini lain,” tegas Purwanto.

Ia menegaskan, terdakwa hanya diperbolehkan memberikan keterangan kepada media usai persidangan dalam format doorstop.

Majelis hakim meminta tim kuasa hukum segera melengkapi dokumen berupa pernyataan kesanggupan atas seluruh syarat tersebut. Keputusan terkait pengalihan atau penangguhan penahanan akan ditentukan setelah melalui musyawarah majelis hakim.

“Kami hanya meminta pernyataan kesanggupan dari terdakwa. Belum kita pastikan apakah dialihkan atau ditangguhkan, mudah-mudahan itu menjadi bahan musyawarah majelis ke depannya,” Purwanto menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6