Kerry Adrianto Jelaskan Peran Riza Chalid saat Akuisisi Terminal OTM

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza membeberkan kronologi akuisisi terminal BBM milik Oiltanking Merak, hingga disewa Pertamina.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 23:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza membeberkan kronologi akuisisi terminal BBM milik PT Oiltanking Merak, hingga disewa oleh PT Pertamina (Persero). Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta. 

Kerry membeberkan, kala itu rekanannya Dani Subrata menjelaskan adanya rencana dari Oiltanking GmBH dan PT Merak Terminal Mandiri untuk menjual saham di PT Oiltanking Merak. Dani yang juga pemilik saham PT Oiltanking Merak (PT Merak Terminal Mandiri) menyampaikan keunggulan dari terminal BBM milik PT Oiltanking Merak. 

"Setelah saya tahu itu, dia (Dani Subrata) jelaskan 'Bagus nih Ker, tangkinya standar internasional, pokoknya bagus banget deh' begitu. Ya sudah, coba yuk pak saya beli bareng-bareng. Oke yuk, itu 2013 awal," ujar Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Jaksa lantas bertanya ke Kerry, bahwa adakah diskusi dengan ayah dan pamannya, yakni Riza Chalid dan Irawan Prakoso, saat berniat mengakuisisi saham tersebut.

Dia pun mengaku tidak pernah berdiskusi dengan keduanya terkait rencana akuisisi saham di PT Oiltanking Merak tersebut.

"Terkait pembicaraan akuisisi ini, Saudara pernah berdiskusi atau membicarakan dengan Pak Irawan Prakoso?," tanya jaksa. 

"Tidak pernah," jawab Kerry. 

"Dengan orang tua saudara Pak Riza Chalid pernah?," lanjut jaksa.

"Tidak pernah," tegas Kerry.

Meski demikian, Kerry mengakui Riza Chalid menjadi personal guarantee untuk pendanaan akuisisi tersebut. Kerry menjelaskan, saat itu, pihak BRI meminta adanya personal guarantee. 

"Jadi itu permintaan dari BRI. Karena BRI yang meminta ya saya antar mereka bertemu bapak saya begitu. Waktu itu ketemunya sama notaris juga," jelasnya.

Kerry mengungkap, pada saat itu sang ayah Riza Chalid baru mengetahui adanya rencana kerja samanya dengan Pertamina. Riza hanya mendoakan usaha sang anak berjalan lancar. 

"Saudara sampaikan ke Pak Riza Chalid bahwa rencananya setelah diakuisisi ini akan disewa atau dikerjasamakan dengan PT Pertamina?" tanya jaksa.

"Iya saya sekilas cerita. Respons beliau 'Insyaallah lancar', begitu," ungkapnya. 

 

 

Terminal BBM OTM Ditawar Perusahaan Lain

Kerry menjelaskan, rencana akuisisi itu merupakan inisiatif pribadinya bersama Dani Subrata. Kerry pun menggandeng mitra dari Singapura berbadan hukum perusahaan dari Hong Kong, yaitu Oro Storage (HK) Limited.

Setelah proses akuisisi, Kerry dan Dani Subrata melalui PT Tangki Merak menjadi pemegang saham mayoritas dengan komposisi 90 persen (Dani Subrata 30 persen dan Kerry 70 persen), dan Oro Storage (HK) Limited 10 persen di PT Oiltanking Merak (yang kemudian diubah namanya menjadi PT Orbit Terminal Merak pada tahun 2015).

Kerry mengatakan, sebelum disewa oleh Pertamina, terminal BBM milik PT OTM sempat ditawarkan ke sejumlah perusahaan lain seperti Petronas, Shell, dan lainnya. Namun, yang merespons saat itu hanya Pertamina.

Hal itu yang ditindaklanjuti oleh Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dan jajarannya. Kerry sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan pihak dari Divisi Supply and Distribution Pertamina yang menangani terminal BBM.  

"Kalau saya tidak pernah berinteraksi dengan pihak apa itu ya, kan kalau saya sama perkapalan pak. Kalau itu apa sih namanya bagiannya apa ya? Supply and distribution. Itu Divisi Supply and Distribution, saya tidak kenal siapa-siapa di situ. Jadi yang mem-follow up lalu melanjutkan surat-menyurat itu Pak Gading gitu. Karena teman-teman saya itu di perkapalan semua," papar Kerry.

Kerry sendiri mengakui pernah bertemu dengan Hanung dalam sebuah acara yang digelar mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Namun, pertemuan tersebut hanya sepintas dan tidak ada komunikasi khusus yang serius. 

"Enggak, saya jujur lupa bagaimana perkenalannya. Cuma saya salaman-salaman saja begitu. Itu yang saya ingat ya pak ya. Saya lupa sudah lama banget soalnya," katanya. 

Kerry juga menegaskan, tidak ada komunikasi antara Irawan Prakoso dengan Hanung terkait penyewaan terminal BBM PT OTM. 

"Di luar itu, saudara saksi ada pengetahuan tidak misalkan ada informasi bahwa tadi yang om saudara Pak Irawan Prakoso melakukan komunikasi dengan Pak Hanung?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Kerry.

 

 

Tangki OTM Dukung Ketahanan Energi Nasional

Usai persidangan, Kerry menegaskan bahwa persidangan hari ini memperkuat tidak adanya intervensi Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso kepada Pertamina untuk menyewa terminal BBM PT OTM. 

Pada sidang kali ini, jaksa juga menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi yang turut menegaskan tidak ada intervensi dalam proses penyewaan terminal tersebut. 

"Saya dengar bahwa di sidang Pak Irawan bilang tidak ada perintah kepada Hanung atau Alfian bahwa, atau paksaan ya, bahwa OTM ini harus dipakai oleh Pertamina. Jadi tidak ada paksaan kepada Pak Alfian dan Pak Hanung. Jadi salahnya di mana perkara ini gitu? Perkara ini itu tidak ada salahnya," katanya. 

Kerry menegaskan, terminal BBM PT OTM miliknya saat ini masih dipergunakan PT Pertamina. Tanpa terminal tersebut, Kerry menegaskan cadangan Pertamax akan berkurang tiga hari. 

"Tanpa OTM, cadangan operasional Pertamax itu akan berkurang tiga hari. Artinya OTM itu penting sekali untuk ketahanan energi nasional kita," tegas Kerry.

Kerry menyebut, pemerintah saat ini berencana membangun tangki BBM lainnya untuk memperkuat ketahanan energi. Hal menjadi bukti terminal BBM PT OTM bermanfaat bagi negara. 

"Faktanya kita itu kekurangan tangki saat ini, karena di berita katanya pemerintah rencana mau bangun tangki lagi. Artinya OTM itu bermanfaat buat negara," katanya.

Kerry pun merasa dirugikan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak yang membuatnya menjadi terdakwa. Sebab, hakim hanya berpatokan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadapnya. 

"Hakim itu memutuskan menggunakan BAP. Harusnya kan hakim menggunakan fakta persidangan ya? Nah, jadi saya merasa sangat dirugikan dari hal ini. Hakim menurut saya ini sangat tidak profesional, kecuali Pak Mulyono yang melakukan dissenting opinion," beber dia.

Kerry pun berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberikan keadilan dalam memutus banding yang diajukannya. 

"Jadi harapan saya itu, dengan fakta ini, di pengadilan tinggi saya bisa dapatkan keadilan ya, bahwa tidak ada paksaan untuk menyewa OTM ini dan OTM itu benar-benar dibutuhkan bagi negara," dia menutup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6