Eks Penyidik KPK Jelaskan Bahaya Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Dari segi teknis penyidikan, status tahanan rumah sangat berpotensi bagi tersangka untuk konsolidasi, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi pihak luar.

Diterbitkan 22 Maret 2026, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menyoroti perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Dia menjelaskan bahaya jika Yaqut menjadi tahanan rumah.

Dari segi teknis penyidikan, status tahanan rumah sangat berpotensi bagi tersangka untuk konsolidasi, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi pihak luar. 

Seharusnya kondisi ini menjadi perhatian KPK. Sebab, berisiko mengganggu independensi proses hukum, melemahkan pembuktian, dan mendegradasi tindak pidana korupsi. 

"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," tutur Praswad, Minggu (22/3/2026).

Dalam pandangannya, keputusan KPK terhadap Yaqut juga dapat menggerus kepercayaan publik. Dia mengatakan, publik akan melihat penegakan hukum hanya sebatas sandiwara atau omong kosong belaka. 

Kini, mantan penyidik KPK tersebut mendesak kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK unthk segera memeriksa pimpinan KPK, yang digadang-gadang memberikan lampi hijau atas keputusan ini.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," tegasnya.

Desak Prabowo Menyelidiki Adanya Intervensi

Praswad juga meminta kepada Presiden Prabowo agar dapat menyelidiki dugaan intervensi di dalam tubuh KPK, yang menyebabkan adanya pelanggaran sistem dan integritas. 

"Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tulis Praswas.

Praswad secara tegas mengatakan, pemberantasan korupsi dilakukan dengan konsistensi, ketegasan, dan integritas tanpa kompromi. Sebab itu, perlu langkah kolektif sebelum peristiwa ini merusam sistem dan masyarakat semakin pesimis atas penegakan hukum yang ada.

KPK Janji Tak Pengaruhi Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, keputusan menjadikan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah untuk sementara tidak akan menghambat penyidikan.

”Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Saat ini KPK sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji. KPK berjanji menyelesaikan dalam waktu singkat.

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," katanya.

Tahanan Rumah Sejak 19 Maret 2026

Kabar berubahnya status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah berawal pada 21 Maret 2026. Ketika itu, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

   

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6