Kasus Kuota Haji Yaqut Belum Masuk Pengadilan, Ini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK menjelaskan alasan kasus korupsi kuota haji Yaqut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 14:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK terus selidiki dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
  • KPK bantah penyidikan mandek, fokus matangkan alat bukti sebelum sidang.
  • Empat tersangka ditetapkan: Yaqut, staf khusus, dan dua pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus berproses di KPK. Meski masa penahanannya telah dua kali diperpanjang, lembaga antirasuah itu belum juga melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah anggapan bahwa proses penyidikan berjalan di tempat. Ia menegaskan, penyidik saat ini masih fokus mematangkan alat bukti sebelum perkara dibawa ke meja hijau.

“Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Fitroh saat ditemi di Gedung Rupbasan KPK Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fitroh memastikan, penggalian keterangan oleh saksi dilakukan secara maksimal. Tujuannya, agar semua temuan ada bukti valid untuk dipertanggung jawabkan.

“Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegas dia.

 

Tak Ada Kendala

Fitroh meyakini, sejauh ini penyidik tidak ada kendala. Termasuk dalam memanggil saksi yang dibutuhkan keterangannya.

“Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” dia menandasi.

Sebagai informasi, saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6