BGN Gandeng Kejaksaan Agung untuk Awasi Pengelolaan Dana MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bertemu Jaksa Agung untuk memperkuat pengawasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diterbitkan 17 Maret 2026, 15:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BGN gandeng Kejagung tingkatkan pengawasan dana Makan Bergizi Gratis di daerah.
  • 93% anggaran MBG disalurkan digital ke 25.570 SPPG, rata-rata Rp 1 M/bulan.
  • Kejagung bantu awasi anggaran di desa dan isi jabatan eselon 2 inspektorat BGN.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami ingin meningkatkan komponen pengawasan, terutama untuk eh penyelenggaraan program makan bergizi di daerah-daerah," kata dia di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dadan menyadari anggaran MBG yang besar ini perlu diawasai dengan baik. Salah satu yang dilakukan pihaknya untuk memangkas birokrasi yang rumit adalah menggunakan sistem berbasis digital.

"Seperti diketahui bahwa 93 persen anggaran Badan Gizi Nasional disalurkan untuk bantuan pemerintah makan bergizi. Dan itu langsung disalurkan dari KPPN melalui virtual account ke SPPG di seluruh Indonesia, yang hari ini sudah ada 25.570 SPPG di seluruh Indonesia," ungkap dia.

"Dan setiap SPPG rata-rata di Jawa, di Sumatera, itu menerima uang per bulan 1 miliar. kecuali untuk daerah-daerah yang dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah timur yang bisa di atas itu," sambungnya.

Karena itu, sebagai bentuk transparasi, BGN kin menggandeng Kejagung, yang diharapkan bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawal uang rakyat.

"Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa. Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia," jelas Dadan.

 

Isi Jabatan

Selain bantuan pengawasan di daerah, Dadan juga secara khusus meminta personel Kejaksaan Agung untuk mengisi jabatan strategis di internal BGN pusat.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal pada level eselon dua.

"Ya, terutama di inspektorat. Eselon 2, ya," kata dia.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6