OPINI: Etika Penyiaran di Titik Nadir: Menakar Aksi Permadi Arya di 'Rakyat Bersuara'

Dalam kajian akademik komunikasi, fenomena konflik verbal dalam talkshow televisi sering dikaitkan dengan praktik sensasionalisme media.

Diterbitkan 14 Maret 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran media massa, khususnya televisi, sejatinya berfungsi sebagai ruang publik yang sehat untuk diskusi intelektual. Namun, episode terbaru acara "Rakyat Bersuara" di iNews TV yang menampilkan Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, justru menyuguhkan tontonan yang jauh dari nilai-nilai edukasi. Aksi penghinaan yang dilontarkan kepada narasumber lain tidak hanya mencederai etika kesantunan, tetapi juga menjadi "sinyal bahaya" bagi kualitas penyiaran nasional kita.

Dalam tayangan tersebut, Permadi Arya terlibat perdebatan panas dengan sejumlah narasumber, termasuk pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti, yang berujung pada lontaran kata-kata kasar dan penghinaan di tengah siaran. Moderator akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkannya dari studio karena suasana diskusi dianggap tidak kondusif.

Fenomena ini tidak sekadar menjadi kontroversi viral di media sosial, tetapi juga menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana etika penyiaran ditegakkan dalam program televisi, khususnya dalam format talkshow yang melibatkan tokoh publik dengan latar belakang opini yang kuat?

Pelanggaran Terhadap P3SPS

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai kitab suci industri penyiaran. Apa yang terjadi dalam debat tersebut tampak jelas menabrak beberapa poin krusial:

  • P3 Pasal 9 (Penghormatan terhadap Nilai Kesopanan): Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Makian atau penghinaan personal secara verbal di layar kaca adalah bentuk pengabaian terhadap norma ini.
  • SPS Pasal 17 ayat (1) (Perlindungan Terhadap Kepentingan Publik): Program siaran dilarang menampilkan muatan yang menghasut atau merendahkan martabat kemanusiaan. Ketika debat beralih dari adu argumen menjadi adu penghinaan, martabat narasumber sebagai manusia dilecehkan di depan jutaan penonton.
  • SPS Pasal 18 (Pelarangan Ungkapan Kasar): Standar ini melarang penggunaan kata-kata kotor, makian, dan ungkapan yang menghina martabat orang lain.

Perspektif Akademik: Media sebagai Ruang Publik

Secara teoretis, program debat televisi seharusnya memenuhi kriteria Ruang Publik (Public Sphere) yang digagas oleh Jürgen Habermas. Dalam ruang ini, komunikasi seharusnya bersifat deliberatif, di mana argumen terbaiklah yang menang (the unforced force of the better argument), bukan suara yang paling keras atau kata-kata yang paling menghina.

Menurut Denis McQuail dalam Mass Communication Theory, media memiliki tanggung jawab sosial (Social Responsibility Theory). Media bukan sekadar penyedia panggung; mereka adalah "penjaga gerbang" (gatekeeper) yang bertanggung jawab atas dampak psikologis dan sosiologis dari konten yang mereka siarkan.

Membiarkan narasumber melakukan perundungan verbal secara live tanpa moderasi yang tegas dari pembawa acara, dapat dianggap sebagai kegagalan media dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sosial yang etis. Televisi yang mengutamakan sensasi di atas substansi akan menciptakan masyarakat yang reaktif, bukan reflektif.

Ketika influencer sekelas Permadi Arya menggunakan platform televisi nasional untuk menyerang pribadi alih-alih gagasan, terjadi preseden buruk bagi demokrasi digital kita. Hal ini memperkuat polarisasi dan menormalisasi budaya kekerasan verbal. Jika lembaga penyiaran terus membiarkan hal ini demi rating semata, maka televisi sedang menggali liang kuburnya sendiri sebagai sumber informasi yang terpercaya.

Talkshow Politik dan Sensasionalisme Media

Dalam kajian akademik komunikasi, fenomena konflik verbal dalam talkshow televisi sering dikaitkan dengan praktik sensasionalisme media. Menurut sejumlah penelitian komunikasi penyiaran, konflik atau debat yang emosional sering kali dipertahankan oleh media karena dianggap meningkatkan daya tarik dan rating program.

Namun, dalam perspektif etika media, pendekatan tersebut berisiko mereduksi fungsi media sebagai ruang deliberasi publik yang rasional. Studi komunikasi penyiaran menegaskan bahwa media televisi seharusnya mendorong diskursus yang argumentatif dan berbasis fakta, bukan sekadar pertunjukan konflik verbal.

Kasus Permadi Arya juga memperlihatkan dinamika baru dalam ekosistem media: pertemuan antara influencer media sosial dan media penyiaran konvensional.

Influencer sering membawa gaya komunikasi yang lebih bebas, provokatif dan konfrontatif—ciri khas interaksi di media sosial. Namun, ketika gaya tersebut dibawa ke televisi yang diatur oleh regulasi ketat seperti P3SPS, potensi konflik norma menjadi sangat besar.

Televisi sebagai institusi penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai platform opini, tetapi juga sebagai institusi publik yang harus menjaga etika komunikasi, kualitas bahasa, serta stabilitas ruang publik.

Refleksi bagi Dunia Penyiaran

Kontroversi dalam program Rakyat Bersuara seharusnya menjadi momentum refleksi bagi dunia penyiaran Indonesia.

Pertama, lembaga penyiaran perlu lebih selektif dalam menghadirkan narasumber yang memiliki rekam jejak komunikasi publik yang sehat. Kedua, moderator harus memiliki otoritas yang kuat untuk menjaga kualitas diskusi. Ketiga, penegakan regulasi oleh KPI perlu dilakukan secara konsisten agar standar etika penyiaran tetap terjaga.

Pada akhirnya, televisi bukan sekadar panggung opini, tetapi juga ruang pendidikan publik. Jika ruang ini dipenuhi oleh ujaran kasar dan konflik emosional, maka yang dirugikan bukan hanya kualitas program televisi, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

 

Opini ditulis oleh: Komisioner KPID DKI Jakarta Ananda Ismail

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6