Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: Kita Tak Mundur 0,1% Pun

Sebelum Rismon, ada nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan Restorative Justice untuk perkara.

Diterbitkan 12 Maret 2026, 14:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Rismon Sianipar, pelapor ijazah palsu Jokowi, ajukan Restorative Justice (RJ).
  • Roy Suryo tegaskan tidak akan mundur dari kasus ijazah palsu Jokowi.
  • Roy Suryo mendoakan Rismon dan tidak terpengaruh langkah RJ pelapor lain.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi semakin panas. Salah satu pelapornya, Rismon Hasiholan Sianipar kini mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).

Kondisi itu tak membuat Roy Suryo gelisah. Dia menegaskan tidak akan mundur. Sebelum Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan Restorative Justice untuk perkara.

"Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Ya itu sisanya dari 99,9%. Itu 0,1%. Ya, jadi kita tidak mundur," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Roy Suryo menegaskan diri berusaha tidak terpengaruh mengikuti jejak Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

"Cuma saya berusaha untuk tidak kemudian terpengaruh sama sekali dan sampai detik ini Alhamdulillah, kami tidak terpengaruh," kata Roy Suryo.

 

Doakan Rismon Dapat Hidayah

Tak hanya itu, Roy Suryo juga mendoakan Rismon, supaya diberikan hidayah dan pencerahan dari Allah SWT.

"Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diberikan pencerahan. Diberikan hal yang terbaik untuk dia," sambung dia.

Sebagai informasi, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Sianipar minta berdamai dengan tertuduh dengan mengajukan restorative justice (RJ).

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya sempat hadir ke Polda Metro Jaya hari ini untuk mempertanyakan kelanjutan permohonannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6