Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner Terkait Perintangan Penyidikan

Kejagung melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang Komisioner Ombudsman hari ini, Senin (9/3/2026).

Diterbitkan 09 Maret 2026, 12:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung geledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman pada Senin (9/3/2026).
  • Penggeledahan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng (Pasal 21).
  • Tindakan ini juga berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang Komisioner Ombudsman. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” tutur Anang saat dikonfrimasi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng, yang sebelumnya telah diputus onslag oleh pengadilan. 

“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas dia.

Anang juga membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Betul, salah satunya,” ungkapnya.

Kejagung belum merinci lebih jauh hasil dari penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6