Komisi Reformasi Polri Beri Rekomendasi Perbaikan Polri dalam 10 Buku, Bakal Revisi Besar-besaran Aturan

Komisi Reformasi Polri telah merampungkan tugas penyusunan rekomendasi untuk pembenahan Polri sebelum diserahkan ke Presiden.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 10:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi Reformasi Polri Jimly rampungkan rekomendasi pembenahan, siap diserahkan Presiden.
  • Reformasi ini melibatkan perubahan UU, 8 Perpol, dan 24 Perkap Polri secara masif.
  • Tujuannya menciptakan sistem mapan untuk reformasi berkelanjutan dan pelayanan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah merampungkan tugas penyusunan rekomendasi untuk pembenahan Polri sebelum diserahkan ke Presiden. Dia menilai langkah ini menjadi krusial mengingat tuntutan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian terus meningkat.

Jimly memastikan, seluruh draf dan dokumen pendukung berada pada tahap final dan tinggal menunggu mekanisme administratif di level pemerintahan.

"Sudah selesai. Jadi mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran," kata Jimly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3) malam.

Dia mengatakan, target penyerahan sebelum hari raya Idulfitri ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera mengeksekusi langkah-langkah konkret. Dokumen yang disusun itu merupakan hasil dari menampung aspirasi masyarakat.

"Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Ya kan? Karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat," ujarnya.

Jimly mengungkapkan, poin-poin krusial yang menyentuh level perundang-undangan. Reformasi ini tidak hanya sekadar kulit luar, melainkan memerlukan perubahan pada landasan hukum utama Polri.

"Tapi ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal," ungkapnya.

Bakal Ada Revisi Besar-besaran Aturan Polri

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memaparkan, pembenahan internal Polri akan berdampak pada puluhan peraturan teknis yang selama ini menjadi pedoman anggota di lapangan.

Menurut dia, revisi besar-besaran terhadap peraturan Kapolri dan peraturan kepolisian menjadi syarat mutlak keberhasilan transformasi ini.

"Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," jelasnya.

Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya perubahan regulasi yang ditawarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Penataan ulang puluhan peraturan ini bertujuan agar proses reformasi tidak berhenti di tengah jalan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap di masa depan.

Jimly berharap hasil kerja komisi ini dapat menjadi kompas baru bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum.

Fokus utamanya adalah menciptakan sistem yang mapan, sehingga perubahan positif bisa dirasakan oleh masyarakat luas secara permanen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6