Bertemu Prabowo, Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Usulan yang disampaikan seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi Reformasi Polri usulkan revisi 8 Perpol dan 24 Perkap untuk perbaikan.
  • Revisi ditargetkan rampung 2029, didukung Perpres/Inpres Presiden Prabowo.
  • Rekomendasi dalam 10 buku akan dipublikasikan untuk pembangunan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi serta usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan di tubuh Polri. Salah satunya, mengusulkan untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar sudah kita hitung delapan Perpol, Peraturan Polri, dan dua puluh empat Perkap, Peraturan Kapolri," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Jimly Asshiddiqie usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dia menargetkan revisi puluhan aturan tersebut dapat rampunh pada tahun 2029. Jimly menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.

"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujarnya.

Jimly menuturkan Prabowo nantinya akan memngeluatkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Aturan tersebut memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Polri.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," tutur Jimly.

 

10 Buku

Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md menuturkan rekomendasi atau usulan dikemas dalam 10 buku. Nantinya, kata dia, Presiden akan menerbitkan aturan yang memerintahkan Kapolri menjalankan rekomendasi secara bertahap.

"10 buku ini, 7 buku tebal kemudian ada 3 buku kecil-kecil itu supaya nanti terbuka kepada publik karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan," ujarnya.

"Sehingga nanti akan dikeluarkan impres atau keppres itu yang menyatakan ini diterima dan minta polri untuk melaksanakan secara bertahap kemudian masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di websitenya Setneg dan sebagainya," sambung Mahfud.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6