Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang disita dari rumah keluarga Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum mempertanyakan kaitan seluruh barang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
Hal disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Ia menilai penyidik belum menjelaskan tindak pidana asal yang disebut menghasilkan emas dan uang tersebut.
Ia menyebut perkara yang dikaitkan dengan Febrie menyangkut dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, menurutnya, penyidik belum menguraikan secara jelas tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
Advertisement
“Termohon I sama sekali tidak menguraikan tindak pidana asal yang mana seluruh barang sitaan tersebut berasal,” ujarnya.
Emas dan uang tersebut disita saat penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Emas yang disita terdiri dari 49 batang dan 25 batang, masing-masing seberat 1 kilogram. Totalnya mencapai 74 kilogram emas batangan.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan rupiah yang disimpan di sejumlah koper.
Salah satu koper merek Samsonite disebut berisi 26.700 lembar USD 100, 2.400 lembar SGD 1.000 dan enam lembar SGD 100. Koper lainnya berisi 4.443 lembar USD 100, 1.000 lembar Rp 100 ribu, 3.500 lembar SGD 100 dan 4.899 lembar SGD 1.000.
Ada pula dua koper TUMI yang masing-masing disebut berisi 9.968 lembar SGD 100. Sedangkan koper merek Lowjel disebut berisi 3.809 lembar SGD 1.000, 2.780 lembar SGD 100, 31 lembar SGD 10.000 dan 6.893 lembar USD 100.
Tak Otomatis Bukti Kuat Terjadi TPPU
Baginya, keberadaan emas dan uang dalam jumlah besar tersebut tidak otomatis membuktikan adanya TPPU. Penyidik, kata dia, harus dapat menjelaskan harta mana yang diduga berasal dari kejahatan, dari mana aliran dananya, serta bagaimana harta itu disebut disembunyikan atau disamarkan.
“Termohon I yang sama sekali tidak dapat menjelaskan: harta apa yang diduga hasil kejahatan, dari mana aliran dananya, serta bagaimana cara Pemohon menyembunyikannya,” ujarnya.
Tim hukum mengakui Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tidak mengharuskan tindak pidana asal dibuktikan lebih dulu melalui putusan pengadilan. Namun, ia menilai ketentuan tersebut bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan tindak pidana asal tetap harus ada, meski pembuktiannya tidak harus menunggu perkara asal berkekuatan hukum tetap.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan Sprindik Polda Metro Jaya Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 tanggal 6 Juli 2026. Ia menyebut surat tersebut sekaligus mencantumkan dugaan tindak pidana asal dan TPPU.
Ia mengatakan, pola tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 UU TPPU. Menurutnya, penyidik tindak pidana asal harus lebih dulu menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU dalam penyidikan tindak pidana asal.
“Hal ini tidak mungkin terjadi dalam hal tindak pidana asal digabungkan dengan tindak pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan,” tulis mereka.
Advertisement
Penggeledahan dan Penyitaan Langgar Hukum
Selain kaitan barang dengan tindak pidana, kuasa hukum juga menggugat prosedur penyitaan. Ia menuding penyidik melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa dasar keadaan mendesak yang sah, serta tidak memenuhi prosedur yang ditentukan KUHAP.
Ia juga menyebut kliennya tidak menerima surat tanda penerimaan maupun salinan berita acara penyitaan.
“Ketiadaan surat tanda penerimaan dan tidak disampaikannya salinan berita acara penyitaan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 122 juncto Pasal 128 KUHAP,” ujarnya
Ia menilai kondisi tersebut membuat tidak ada kepastian mengenai jenis, jumlah dan kondisi benda yang diambil. Karena itu, mereka meminta seluruh barang sitaan dikembalikan dalam keadaan utuh.
Tak berhenti pada emas dan uang, tim hukum juga menyerang alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, alat bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah. Karena itu, alat bukti tersebut dinilai sebagai unlawfully obtained evidence.
“Alat bukti yang diajukan Termohon I diperoleh secara melawan hukum karena bersumber dari penggeledahan dan penyitaan yang melanggar prosedur hukum acara,” ujarnya.
Ia kemudian menggunakan teori fruit of the poisonous tree. Menurut dalil tersebut, barang bukti yang diperoleh dari tindakan awal yang tidak sah ikut kehilangan nilai pembuktiannya.
“Seluruh barang bukti maupun alat bukti yang diperoleh dari tindakan ilegal tersebut dilarang digunakan sebagai alas hak penetapan tersangka,” ujarnya.
Tim hukum juga mempersoalkan alat bukti elektronik yang kemungkinan digunakan penyidik. Menurutnya, bukti elektronik harus dapat dibuktikan keaslian dan integritas datanya melalui pemeriksaan forensik digital.
Pemeriksaan itu, menurutnya, antara lain menyangkut metode pengambilan dan penyalinan data, nilai hash, serta chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti.
“Termohon I tidak pernah melakukan atau menunjukkan uji forensik digital maupun melampirkan BAP Ahli Forensik Digital,” ujarnya.
Keterangan saksi juga dipersoalkan. Tim hukum menyebut, keterangan saksi belum dapat dijadikan dasar yang sah sebelum diperiksa sesuai prosedur dan diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
Sementara keterangan Febrie sebagai tersangka juga dipersoalkan karena, menurutnya, kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Dari seluruh keberatan tersebut, tim hukum menilai syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka tidak terpenuhi. Ia meminta hakim menyatakan penyitaan tidak sah, seluruh barang sitaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, serta memerintahkan emas, uang dan barang milik Febrie maupun keluarganya dikembalikan dalam keadaan utuh.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326673/original/065816300_1787032025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T124607.387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326468/original/099669000_1787024744-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T104326.425.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293391/original/038831400_1783699399-pol5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)