DPR Soroti Nasib Guru PPPK Paruh Waktu yang Belum Digaji

DPR mendesak pemerintah pusat membantu daerah membayar gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum diterima.

Diterbitkan 05 Maret 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

Pembayaran honor disebut selalu terlambat, bahkan sekarang para guru belum menerima gaji.

Ketua DPW PKB NTB ini menegaskan, negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu," jelas Lalu dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026.

Dia pun meminta adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Lalu juga mendorong Mendikdasmen agar segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.

"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," jelas dia.

Lalu menuturkan, DPR akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Pihak kami di Komisi X akan terus memperjuangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," kata dia.

Realita Pahit Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

"Guru dan Tenaga Kependidikan Berhak Sejahtera!". Demikian pesan utama pada selembar poster tuntutan yang dipegang Sontani, bukan nama sebenarnya, di Lapang Upakarti, Kabupaten Bandung. Dia menyuarakan gaji pokok guru dan tenaga kependidikan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) masih jauh dari layak.

Siang kemarin, Sontani bercerita setelah aksi demonstrasi para guru paruh waktu itu batal digelar. Jumlah peserta awalnya diestimasikan mencapai ratusan, tapi yang datang nyatanya tak lebih dari hitungan jari. Sontani dan beberapa guru lain yang sempat hadir mengabarkan dugaan adanya pihak-pihak yang menekan pihak sekolah supaya menahan guru-guru yang hendak aksi.

Sontani kecewa demo itu tak jadi. Ia sejujurnya berharap kalangan guru mau lebih berani bergerak. Tapi, ia pun tak bisa memaksakan, juga memahami jika kawan-kawannya banyak yang merasa cemas, ia sendiri pun turut merasakannya.

"Gimana kalau kontrak saya enggak diperpanjang?" kata Sontani.

Meski dirundung kecemasan, Sontani berusaha merawat keyakinan bahwa kehidupan yang layak itu mesti diperjuangkan, dan keberanian itu butuh semacam latihan. Karenanya, meski kebanyakan guru urung demo dan sebagian lainnya balik kanan duluan, tak membuat Sontani lantas bungkam.Begitulah Sontani, berdiri di lapangan yang sama di mana ia pernah dilantik bersama ribuan orang lainnya sebagai guru PPPK PW pada Desember 2025 lalu. Ia pun kembali menginjak tempat itu bukan untuk menjadi pahlawan kesiangan, tapi hanya menuntut agar kesejahteraan itu benar-benar bisa dirasakan semua keluarga guru di Kabupaten Bandung.

Sontani mengingatkan suatu pelajaran tentang bagaimana nasib suatu kaum itu akan berubah jika mereka sendiri sudi memperjuangkannya, berjuang bersama-sama.

"Mau sampai kapan kondisi ini terus begini? Kalau ada sesuatu yang menurut saya salah, ya, harus diperbaiki, harus diperjuangkan kan?" ujar dia.

Kue, Gaji dan Tunjangan

Sebelum menjadi guru, Sontani adalah penjaga sekolah dasar. Bekerja sambil menempuh kuliah pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) di Universitas Terbuka. Dulu saat jadi guru honorer, gajinya Rp 700 ribu per bulan, tanpa tunjangan apapun.

Guna menambal penghasilannya, bapak tiga orang anak itu memilih berjualan kue buatannya sendiri yang ia titip ke kantin-kantin sekolah di sekitar rumah. Usaha sampingan itu masih ia lakoni sampai kini.

"Saya mesti belanja buat kue itu sampai jam 12 malam. Jam dua bangun lagi ngasih cokelat. Pagi-paginya masukin ke kantin, lalu ngajar anak-anak. Pulang, dan kayak gitu terus," katanya.

Diketahui lewat keterangan resmi, Pemerintah Kabupaten Bandung belum lama ini menyampaikan besaran upah guru paruh waktu senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, dibedakan dalam dua kategori.

Pertama, guru paruh waktu tanpa tunjangan profesi guru (TPG) digaji Rp 1 juta per bulan. Kedua, guru paruh waktu yang sudah mendapat TPG, gaji pokoknya ditetapkan senilai Rp 500 ribu per bulan.

Penentuan besaran gaji ini merupakan wilayah kewenangan pemerintah kabupaten kota yang bersumber dari APBD. Sementara, anggaran TPG diberikan pemerintah pusat dari APBN.

Diketahui, TPG diberikan kepada guru yang telah mendapat sertifikat pendidik atau serdik melalui skema pendidikan profesi guru atau PPG. Adapun tunjangan tersebut senilai Rp 2 juta per bulan sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.

Singkatnya, para guru PPPK PW di Kabupaten Bandung itu masih menerima upah di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 sekira Rp 3,9 juta per bulan.Sejak dilantik tanggal 8 Desember 2025 lalu, Sontani baru menerima gaji pokoknya senilai Rp 1 juta pada akhir Februari ini untuk dua bulan kerja. Dia sudah mengikuti sertifikasi dan berhak atas TPG, tapi hingga kini mengaku belum menerima tunjangan tersebut. Alasan yang ia ketahui, ada kesalahan input data, katanya.

"Di lapangan teman-teman saya juga yang ikutan PPG tahun kemarin masih belum pada cair gitu," lanjut dia.

Selain di bawah UMK, Sontani mempertanyakan, mengapa hak antara guru ASN dan PPPK berbeda, padahal kewajiban di antara mereka itu sama. Dari sinilah, bagi Sontani, ketidakadilan itu ia rasakan.

"Kewajibannya sama, tetapi kok haknya berbeda? Kan seharusnya kalau perjanjiannya gitu, hak dan kewajiban harusnya sama? Penghasilan guru yang ASN itu mungkin bisa mencapai Rp 7 juta per bulan," beber Sontani.

Harapan guru, pemerintah kabupaten harus benar-benar memberikan gaji pokok yang layak. Jangan sampai, pemberian TPG dari pemerintah pusat lantas dijadikan semacam alasan, kesempatan atau pembenaran sehingga pemerintah daerah menetapkan gaji tak layak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6