Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam tiga perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Perkara tersebut terkait kasus korupsi komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).
Merespons putusannya, Tian Bahtiar berterima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, serta memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
“Tian Bahtiar juga mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang sudah mengajukan amicus curae (sahabat pengadilan) dan memberikan dukungan untuk kebebasan Tian Bahtiar,” ucap Tian, Rabu (4/3/2026).
Advertisement
Dia pun menegaskan akan kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah digelutinya lebih dari 30 tahun. Dia menilai, dengan putusan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku.
Bebas Murni
Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto menyebut putusan itu merupakan “bebas murni” karena majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan.
“Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Didi Supriyanto kepada awak media.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Karena itu, mendakwa Tian dengan pasal OOJ dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.
"Yang dilakukan Pak Tian adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada UU Pers sehingga mendakwa melakukan OOJ adalah bentuk kriminalisasi pekerjaan jurnalisme,” tegas dia.
Didi berharap, putusan ini menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dia juga menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya banding. Sebab hal tersebut, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.
“Sesuai KUHAP baru putusan bebas murni tidak bisa jpu mengajukan upaya hukum karena itu bagian dari hak asasi terdakwa,” jelas Didi.
Advertisement
Tian Bahtiar Tak Terbukti Rintangi Proses Hukum
Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," perintah hakim.
Berikut delapan pertimbangan majelis hakim dalam vonisnya:
1. Landasan yang sama — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026 — berlaku pula dalam perkara ini.
2. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.
Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Pers terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata.
Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum.
3. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa TIAN BAHTIAR bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, di mana setiap kebijakan redaksi ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka.
Perbuatannya masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau setidak-tidaknya merupakan tindakan yang dilakukan mewakili perusahaan pers, dan tidak bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa TIAN BAHTIAR sejatinya adalah pengimbangan pemberitaan atas informasi yang disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung, mengingat praktik trial by press dapat dilakukan oleh siapa pun dan setiap tersangka atau terdakwa berhak terbebas dari penghakiman bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV dan METRO TV sebagai perusahaan pers tidak bertentangan dengan hukum, karena Pasal 3 Undang-Undang Pers membenarkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Terlebih, para wartawan yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan masih dapat menolak dan mengubah isi pemberitaan yang dimintakan oleh terdakwa, yang menunjukkan bahwa mereka tidak semata-mata bertindak atas motif finansial belaka.
5. Meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka Pasal 21 Undang- Undang Pemberantasan Tipikor.
Dalam hal ini berlaku prinsip penting: tidak semua pelanggaran etik adalah pelanggaran hukum, namun setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Penilaian atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah ranah Dewan Pers dan komunitas pers, bukan kewenangan pengadilan tipikor.
6. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers, sebelum dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
Sampai dengan perkara ini disidangkan, tidak satu pun pihak ketiga yang mengajukan keberatan kepada Dewan Pers ataupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pemberitaan yang dimaksud.
7. Penuntut Umum mengajukan Pernyataan Dewan Pers tanggal 25 Mei 2025 tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Majelis Hakim berpendapat pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima, karena dibuat untuk ditujukan kepada publik dan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sebagai keterangan yang disampaikan di luar persidangan, nilainya perlu diuji secara kontradiktoir untuk menghindari bias kebenaran.
Dalam hukum pidana berlaku adagium in criminalibus, probationes debent esse luce clariores — pembuktian perkara pidana harus lebih terang dari cahaya matahari — sehingga menghadirkan alat bukti surat tanpa pembuktian lebih lanjut di persidangan hanya menghasilkan cahaya yang remang-remang.
8. Majelis Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa TIAN BAHTIAR.
Berdasarkan asas lex specialis systematicus, yakni asas yang menentukan pemberlakuan peraturan yang lebih spesifik secara sistematis di antara beberapa peraturan khusus Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311957/original/053974000_1785469440-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-31T104301.344.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519778/original/027802100_1772596900-64c71ccf-3884-4f33-b994-cfad7a95dd47.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519778/original/027802100_1772596900-64c71ccf-3884-4f33-b994-cfad7a95dd47.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511294/original/091160400_1771904888-81e476df-8b07-4828-8b27-b9feaf44044d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5194837/original/073379800_1745309735-IMG-20250422-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519776/original/059882300_1772596662-ditodong_pistol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519773/original/029705200_1772596363-Lawan_Arah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5519769/original/020225800_1772596003-prabowo-kumpulkan-sby-hingga-jokowi-di-istana-bahas-apa-d88bc9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4214314/original/049594200_1667531813-011056000_1662971922-Bus_Transjakarta_Kembali_Beroperasi_24_Jam-merdeka-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)