Sidang Perintangan Penyidikan, Pledoi Tian Bahtiar Soroti Ancaman Kebebasan Pers

Terdakwa Tian Bahtiar menjalani sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi komoditas timah, impor gula, dan CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 10:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Terdakwa Tian Bahtiar membantah tuduhan perintangan penyidikan, menyebutnya media framing.
  • Ia klaim berita medianya faktual, berdasar narasumber kredibel, tanpa teguran Dewan Pers.
  • Pemidanaan wartawan tanpa mekanisme UU Pers akan mencederai kebebasan pers.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tian Bahtiar menjalani sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026 malam. Dia pun membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya sebanyak sembilan halaman.

Dalam nota pembelaannya, Tian menyesalkan tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan berita bohong, membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, termasuk menyalahgunakan jabatan tanpa kontrak dan dituding menerima uang ratusan juta untuk kantong pribadinya.

"Hal tersebut merupakan media framing dan bad campaign yang menyerang reputasi pribadi. Seluruh produk media dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel. Pelabelan 'berita negatif' sangat berbahaya untuk kebebasan pers, karena hal itu bukan merupakan ranah Kejaksaan, tapi Dewan Pers untuk menilai," ujar Tian dalam pledoi.

Tian menambahkan, frasa “menyudutkan” merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang. Sebab, berita yang dibuat oleh medianya maupun media lain yang disebut terlibat, tidak ada yang menyerang individu dari pejabat ataupun berdasarkan pada gosip. 

"Media kami adalah media yang berpedang teguh pada prinsip jurnalistik," tegas Tian.

Soal dakwaan kejahatan yang telah dilakukan dirinya selama 2023-2025, Tian mengaku tidak pernah menerima surat keberatan, protes, koreksi dan hak jawab terkait konten yang dibuat dan ditayangkannya, baik untuk pemberitaan kasus CPO, timah dan impor gula. 

"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara," jelas dia.   

Bertentangan dengan UU Pers

Tian menegaskan, status sebagai tersangka hingga terdakwa sangat bertentangan dengan UU Pers yang pada prinsipnya menghormati kemerdekaan pers, perlindungan pers dari kriminalisasi, dan ditempuhnya hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke dewan pers sebelum dilakukan proses hukum pidana.

Dia meyakini, pemidanaan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan mencederai amanat reformasi. 

"Jika tuntutan dikabulkan maka, akan terjadi kembali kasus wartawan dipidana karena tuduhan obstraction of justice disebabkan memberitakan dari angle berbeda dengan kepentingan pihak terkait," dia menandasi.

Sebagai informasi, dalam pledoi, Tian juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagai gugatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Pada putusan itu, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6