Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 21 Februari 2026

Ganjil genap Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan hari ini, Sabtu (21/2/2026), semua kendaraan bebas melintas kapan saja dan jam berapa pun.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan hari ini, Sabtu (21/2/2026). Meski bertepatan dengan tanggal ganjil, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem pelat nomor tidak diterapkan.

Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi pengendara untuk menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor. Baik kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan waktu sebagaimana yang diterapkan saat hari kerja.

Sebagai perbandingan, pada hari kerja ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan dilanjutkan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Pada rentang waktu tersebut, kendaraan hanya boleh melintas sesuai kecocokan angka terakhir pelat dengan tanggal kalender. Di luar jam itu, aturan tidak aktif.

Namun khusus Sabtu ini, seluruh jam tersebut tidak diberlakukan pembatasan. Artinya, sejak pagi hingga malam hari, pengendara bebas melintas tanpa terikat skema ganjil atau genap. Meski demikian, disiplin berlalu lintas tetap wajib dijaga, termasuk mematuhi rambu, marka, serta aturan kecepatan.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Tidak diberlakukannya ganjil genap pada Sabtu memberi ruang bagi warga yang memiliki agenda keluarga, kegiatan sosial, atau perjalanan rekreasi. Volume kendaraan memang bisa meningkat pada titik tertentu, tetapi sifat pergerakannya lebih tersebar dibanding jam sibuk hari kerja yang terkonsentrasi pada pagi dan sore.

Walau tanpa pembatasan pelat nomor, pengendara tetap diimbau merencanakan perjalanan dengan baik. Menghindari jam rawan kepadatan, memastikan kondisi kendaraan prima, serta menjaga etika berkendara menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Kebijakan ganjil genap pada dasarnya dirancang untuk mengurai kepadatan saat aktivitas produktif berlangsung. Ketika akhir pekan tiba, fokus pengaturan lalu lintas lebih diarahkan pada pengawasan umum dan keselamatan, bukan pembatasan jumlah kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Dengan demikian, pada Sabtu (21/2/2026) yang bertepatan dengan tanggal ganjil, sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Pengendara dapat menggunakan kendaraan tanpa melihat angka terakhir pelat, sembari tetap mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6