Kompolnas Dorong Polri Bongkar Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro

Kompolnas juga mendesak Polri memberikan hukuman berat kepada anggota yang menggunakan narkoba.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 11:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kompolnas desak Polri bongkar jejaring narkoba kasus AKBP Didik, bukan hanya menghukum anggota.
  • Hukuman berat bagi anggota polisi terlibat narkoba penting untuk mencegah kasus serupa.
  • Polri apresiasi penanganan kasus dan sedang memburu bandar narkoba berinisial E.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam, Rabu (18/2/2026).

Dengan begitu, sambung dia, maka tidak akan terulang lagi kasus kepemilikan narkoba, khususnya oleh anggota kepolisian.

"Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring," imbuhnya.

Dia juga mengatakan, untuk mencegah kembali polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi anggota yang bersalah.

"Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " katanya.

Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM itu juga mengapresiasi Polri yang secara simultan menangani kasus ini secara pidana dan etik.

"Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut," ujarnya, dilansir Antara.

Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka

Pada Jumat (13/2/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, Polri tengah memburu bandar jaringan narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

Menurut dia, jaringan tersebut sedang didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat. Dia pun menegaskan komitmen Polri untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Adapun AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6