Penjelasan Kejagung soal Jamdatun Batal Hadiri Praperadilan Paulus Tannos

Kejagung menyebut sebelumnya Jamdatun sempat menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit terkait kasus itu.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 13:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jamdatun batal bersaksi karena pengadilan puas keterangan ahli lain.
  • Ahli lain membenarkan perbuatan Tannos adalah tindak pidana korupsi.
  • Keterangan tertulis Jamdatun tetap menjadi bukti di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, batal menjadi ahli di sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan.

Mulanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna menjadi ahli dari pemerintah RI atas rekomendasi Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Pada awal Desember 2025, Jamdatun sempat menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit.

"Affidavit itu, keterangan tertulis, diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember (2025)," katanya.

Sama dengan Keputusan Ahli dari Kubu Tannos

Lalu pada Januari 2026, dilaksanakan pemeriksaan silang (cross examination) dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa.

Dalam persidangan tersebut, Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa perbuatan Tannos adalah tindak pidana korupsi.

"Dari keterangan Prof. Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Pak Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi," ujarnya.

Lantaran pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat tidak perlu melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun.

“Berarti sudah membenarkan. Jadi, nggak perlu lagi diperiksa Pak Narendra (Jamdatun). Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti oleh pihak pengadilan,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Paulus Tannos

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-el) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6