Masa Tahanan Eks Kepala BGN Dadan dan Dua Wakilnya Diperpanjang 40 Hari

Kejagung memperpanjang penahanan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya selama 40 hari demi mengusut tuntas dugaan penggelembungan harga berbagai fasilitas program makan gratis.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung perpanjang penahanan 3 eks pejabat BGN terkait korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
  • Perpanjangan 40 hari diperlukan penyidik untuk kumpulkan bukti kasus korupsi MBG.
  • Kasus melibatkan penunjukan mitra tidak sesuai dan dugaan penggelembungan dana pengadaan barang.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan masih berjalan.

"Sudah perpanjang penyidik," kata Anang kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan, masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"40 hari dimana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya, Dadan beserta dua wakilnya telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak 3 Juni 2026, yang masanya telah berakhir pada 23 Juni 2026 lalu.

 

Total Lima Tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah program andalan pemerintah ini.

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menahan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penunjukan mitra kerja. Menurut keterangan pihak kejaksaan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun pada pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan kedekatan dengan para petinggi BGN. Selain itu, yayasan-yayasan yang dipilih disinyalir tidak memenuhi syarat sebagai mitra, tetapi tetap diloloskan untuk mengelola anggaran negara.

 

Dugaan Penggelembungan Dana

Tak hanya salah urus kemitraan, penyidik juga mengendus adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang operasional MBG. Anggaran yang digelontorkan diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung program di lapangan.

Pihak kejaksaan kini tengah mendalami sejumlah pengadaan barang yang diduga di-mark-up dengan nilai fantastis.

Barang-barang tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan fasilitas tersebut kini menjadi bagian inti dari penyidikan yang sedang didalami oleh Kejagung.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6