Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah yang Terjebak di Perusahaan Scam Kamboja

Bareskrim memulangkan ratusan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar. Total 249 orang telah kembali ke Tanah Air.

Diterbitkan 09 Februari 2026, 19:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri memulangkan 249 WNI dari Kamboja/Myanmar, menjalani asesmen TPPO.
  • WNI direkrut via medsos dengan visa turis, dipekerjakan 14-18 jam di scam online.
  • Mayoritas enggan melapor karena ketiadaan bukti, meski gaji tidak sesuai atau tidak dibayar.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memulangkan ratusan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar. Total 249 orang telah kembali ke Tanah Air. Kini, seluruhnya menjalani asesmen guna menentukan status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam beberapa kloter sejak Januari 2026.

Kloter pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 pukul 05.30 WIB dengan jumlah 91 WNIB. Kloter kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB sebanyak 91 WNIB, pukul 20.05 WIB sebanyak 36 WNIB, serta 31 Januari 2026 pukul 18.50 WIB sebanyak 31 WNIB.

“Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas WNIB direkrut oleh sesama WNI yang sudah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Modus perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service melalui grup lowongan kerja.

"Atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram," ucap dia.

Dia mengatakan, para WNI diberangkatkan menggunakan visa turis. Tiket perjalanan disediakan oleh perekrut dengan rute antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja.

 

Dipekerjakan 14-18 Jam Per Hari

Sesampainya di Kamboja, para WNIB dibawa ke perusahaan scam online. Mereka dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Tempat tinggal dan makan disediakan.

"Namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat," ucap dia.

Dia mengatakan, sebagian besar telah bekerja selama dua bulan sampai satu setengah tahun dengan gaji sekitar Rp6 juta sampai Rp8 juta. Namun ada juga yang belum menerima gaji atau dibayar tunai.

Seluruh WNIB dipulangkan dalam kondisi sehat. Namun dari 249 orang tersebut, hanya tiga WNIB yang bersedia membuat laporan polisi. Ketiganya akan melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili.

"Para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung (karena handphone dan dokumen2 waktu keberangkatan tidak ada)," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6