Viral Teguran soal Drum Berujung Penganiayaan, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Korban maupun terlapor sama-sama membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Diterbitkan 09 Februari 2026, 18:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasus penganiayaan dipicu teguran suara drum, kini kedua pihak saling lapor.
  • Korban D laporkan pengeroyokan, terlapor MPSC laporkan pemaksaan ancaman.
  • Polisi akan periksa saksi dan terlapor, menerima laporan tanpa pandang bulu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang dipicu teguran soal suara drum. Namun, kedua belah pihak kini saling lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, korban maupun terlapor sama-sama membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"D melaporkan MPSC perkara pengeroyokan kekerasan bersama terhadap orang pasal 262 KUHP dan terlapor MPSC melaporkan D pemaksaan dengan ancaman kekerasan pasal 448 ayat 1 KUHP," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Budi menerangkan, peristiwa bermula saat seorang warga menegur tetangganya yang bermain musik drum dari siang hingga malam hari karena dianggap mengganggu ketertiban.

“Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Setelah itu korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul,” ucap dia.

Atas kejadian tersebut, korban berinisial D membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Graha Kedoya.

 

Saling Lapor

Budi menyebut perkara tidak berhenti di satu laporan. Pihak terlapor juga membuat laporan polisi.

“Korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman. Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," ujar dia.

 

Pemeriksaan

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi-saksi dijadwalkan dilakukan hari ini.

Budi menegaskan, kepolisian menerima seluruh laporan masyarakat tanpa pandang bulu selama memenuhi unsur pidana, didukung alat bukti dan keterangan saksi.

"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6