Aksi Kejar-Kejaran OTT KPK di Kasus Sengketa Lahan PN Depok, Begini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kronologi OTT KPK saat momen penyerahan uang di kasus sengketa lahan PN Depok. Sempat ada aksi kejar-kejaran.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat momen penyerahan uang dalam kasus dugaan penerimaan hadian atau janji pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan dalam OTT KPK itu.

Awalnya, KPK mendapatkan informasi penyerahan uang dilakukan pada pukul 04.00 subuh hari pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sampai pagi tiba penyerahan uang belum juga dilakukan.

"Dan pada siang hari, sekitar pukul 13.39, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Karabha Digdaya), mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu juga dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar menjadi Rp 850 juta," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

Kemudian, tim KPK memantau pergerakan dari Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang juga sudah tiba di kantor. Pergerakan beberapa pihak juga masuk radar penyidik, baik di PT Karabha Digdaya dan juga PN Depok.

"Pada pukul 14.36, saudara BUN juga sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PN. Dan juga saudara AND yang nanti akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan oleh saudara ALF ya, di salah satu bank di Cibinong," kata dia.

Di mobil lain, ada Berliana Tri Kusuma (BER) selaku selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan GUN yang juga bersiap, sehingga ada dua mobil dari pihak PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang terpantau keluar dari kantor PN Depok. Diketahui, ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.

"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang." tutur Budi.

 

Sempat Hilang Jejak Saat Pengejaran

Budi menyebut, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok. Tim sempat melakukan pengejaran, yang bahkan kehilangan jejak mobil dari PN Depok.

Namun, akhirnya dapat ditemukan kembali dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran, jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran. Nah itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam," ungkapnya.

Pada pukul 20.19, tim KPK mengamankan Trisnadi Yulrisman yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya di Living Plaza Cinere.

"Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok. Dan paling kanan teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan dari saudara Yohansyah Maruanaya," Budi menandaskan.

 

Tetapkan 5 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Termasuk di antaranya ketua dan wakil ketua PN Depok.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi  terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di  Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Para tersangka adalah, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi.

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6