Liputan6.com, Jakarta - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, regulasi yang tersedia selama ini sebenarnya sudah memberi ruang maksimal bagi investasi dana pensiun (dapen) dan juga asuransi yang memungkinkan penempatan investasi saham sampai batas kumulatif tinggi.
"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Peminjangan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acaea PTIJK 2026. Dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Ogi juga menjelaskan, dari segi regulasi, baik dari peraturan pemerintah (PP), peraturan OJK (POJK), ataupun peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur dana pensiun dan asuransi sejauh ini lumayan longgar.
Advertisement
Hal tersebut dapat diartikan sebagai, masing-masing lembaga diberikan kewenangan untuk menempatkan investasi saham dengan ruang yang sangat memadai.
"Hal tersebut dicatat saat ini penempatan saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi, sehingga masih tersedia ruang untuk mendorong lebih jauh," ucap Ogi.
Selain memberikan proteksi dan perlindungan terhadap risiko peserta, Ogi juga mengingatkan dalam pensiyn dan asuransi juga berperan sebagai investor institusional, sehingga kapasitas mereka untuk berpartisipasi aktif di wilayah pasar modal yang harus didorong.
OJK juga akan melakukan koordinasi untuk mendorong dana pensiun dan asuransi agar dapat melakukan investasi yang lebih agresiv. Dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran lembaga-lembaga tersebut sebagai investor institusional diperkirakan akan semakin besar.
"Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, di LQ45 dulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi. Kemudian di produk pasar modal selain saham, apakah itu di reksadana atau SBN dan sebagainya, itu ruangnya masih besar," kata dia.
Evaluasi Regulasi dan Strategi Mitigasi Risiko
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495166/original/064498400_1770358103-IMG_4424.jpg.webp)
OJK menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini sejatinya sudah sangat memadai untuk mengakomodasi aktivitas investasi industri keuangan non-bank.Â
Oleh karena itu, Ogi Prastomiyono mengisyaratkan bahwa kemungkinan besar tidak akan ada perombakan mendasar pada peraturan yang berlaku.Â
Fokus regulator saat ini justru beralih pada upaya membedah akar permasalahan mengapa partisipasi investasi di pasar modal masih belum optimal, padahal koridor regulasi sudah terbuka lebar. T
antangan utamanya adalah menciptakan strategi agar instrumen saham menjadi lebih menarik namun tetap aman.
"Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45, itu kan lebih baik. Nah, itu kita arahkan investasi yang lebih risikonya terkendali," kata dia.
Sebagai landasan operasional, sejumlah payung hukum telah tersedia untuk menjaga prinsip kehati-hatian. Misalnya, POJK Nomor 26 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi.Â
Dalam aturan ini, eksposur pada saham tercatat di bursa efek dibatasi paling tinggi 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total investasi.Â
Senada dengan itu, PMK Nomor 118 Tahun 2025 juga menerapkan batasan serupa bagi investasi program tabungan hari tua (THT), memastikan bahwa diversifikasi portofolio tetap terjaga demi keamanan dana nasabah.
Advertisement
Dorongan Menjadi Investor Institusional yang Kuat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485597/original/059004100_1769514670-WhatsApp_Image_2026-01-27_at_15.57.10.jpeg)
Memasuki tahun anggaran berjalan, OJK telah menetapkan peta jalan strategis dengan menempatkan pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan sebagai agenda prioritas.Â
Langkah ini dinilai vital untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Dalam skenario ini, OJK mendorong peningkatan peran sektor perbankan, asuransi, dan dana pensiun terutama yang berstatus milik pemerintah untuk bertransformasi menjadi investor institusional yang tangguh.Â
Kehadiran mereka diharapkan dapat menjadi penyangga likuiditas pasar sekaligus mengurangi volatilitas akibat arus modal asing jangka pendek.
Sejalan dengan visi tersebut, pemerintah pusat telah mengambil inisiatif progresif dengan menetapkan arah kebijakan baru guna melonggarkan keran investasi.Â
Rencana strategisnya adalah meningkatkan batas atau limit alokasi investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi hingga mencapai level 20 persen.Â
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana fase awal akan diprioritaskan pada saham-saham likuid dalam indeks LQ45.
Kebijakan strategis ini merupakan hasil koordinasi tingkat tinggi antara otoritas fiskal dan moneter.Â
Hal ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).Â
Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan imbal hasil dana kelolaan sekaligus menggerakkan roda pasar modal domestik.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205955/original/086980500_1666879219-Net89_3.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8922880/original/090852300_1782955758-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_08.27.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277611/original/083761300_1672400408-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715476/original/043474700_1782806204-Ketua_Dewan_Komisioner_OJK__Friderica_Widyasari_Dewi-30_Juni_2026e.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715384/original/062201200_1782802875-IMG_5086.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715383/original/005748400_1782802853-IMG_5090.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715359/original/019218500_1782801121-14fa64a3-0103-48c6-9b89-9dffc878db0c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713982/original/080198700_1782796624-Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK__Friderica_Widyasari_Dewi-30_Juni_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713746/original/099020500_1782796236-IMG_5064__2_.jpeg)