Rhenald Kasali Khawatir Anak Muda Takut Berbisnis dengan BUMN Buntut Kasus Korupsi Pertamina

Rhenald Kasali menyebut dalam dunia bisnis ada istilah business judgment rule dan tidak bisa serta merta dianggap kejahatan.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 21:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali hadir menjadi ahli ekonomi dan bisnis dalam lanjutan sidang kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero). Dalam sidang tersebut, Rhenald mengungkap kekhawatiran terhadap anak muda yang jadi enggan berbisnis dan menjadi pimpinan bila kerap terancam tersandung kasus hukum atas keputusan yang diambilnya.

"Saya khawatir anak muda tidak berani bekerja sama dengan perusahaan negara, tidak berani menjadi pemimpin di BUMN, tidak berani berbisnis dengan perusahaan negara. Karena kalau dari pertanyaannya sebetulnya adalah soal business judgment rule. Dalam bisnis itulah yang diajarkan ya. Jadi kalau itu dianggapnya kesalahan, ya Indonesia harus menulis ulang teori ekonomi dan bisnis," kata Rhenald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

"Jadi jangan dianggap itu sebagai suatu kejahatan," imbuh dia.

 

Puji Keputusan Bahlil Beli Minyak jadi Aljazair

Rhenald mencontohkan, peristiwa yang baru saja dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendatangkan kapal besar membawa minyak sebanyak 1 juta barel langsung ke Cilacap.

"Kapalnya dari Aljazair, minyaknya dari Aljazair. Kalau kita bisa mendatangkan minyak sebesar itu, dan inilah bisnis yang di terminal ini yang dipersoalkan, itu akan sangat efisien," tutur Rhenald.

Rhenal mencatat, selama ini hal yang membuat industri minyak dalam negeri tidak untung adalah melakukan impor minyak dari Singapura dengan harga yang lebih mahal hingga 2 sampai 3 dolar ketimbang membeli langsung seperti yang dilakukan Bahlil.

"Pak Bahlil itu beli dari Aljazair, itu akan menguntungkan, pasti lebih murah. Nah, demikian pula minyak yang jadi ini ya. Dengan seperti itu, itu menguntungkan, efisien," jelas Rhenald.

Rhenald menambahkan, Indonesia adalah negara kepulauan yang punya banyak laut dalam dan memiliki terminal-terminal kecil. Namun alangkah lebih baik, jika memiliki terminal yang lebih besar agar semakin menghemat ongkos kirim.

"Jadi kita mendapatkan keuntungan dari efisiensi. Itu yang mungkin ingin dijelaskan, mungkin mau ke situ arahnya," dia menandasi.

.

Reaksi Kubu Putra Riza Chalid

Merespons keterangan Rhenald, Patra Zen sebagai pengacara dari terdakwa Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, menyebut ada tiga hal yang dapat dicatat.

Pertama soal keputusan bisnis Pertamina menyewa kapal OTM Patra Niaga, menyewa kapal milik PT JMN, atau menyewa kapal Olympic Luna, harus dinilai dari kacamata bisnis, jadi konteksnya pada saat itu.

"Jadi tidak bisa kita menilai tidak menggunakan kacamata bisnis, tidak menilai dari konteks waktu. Ini penting ini, kenapa? Biar nanti direksi BUMN ataupun pengusaha berani ambil keputusan, Pak. Kalau enggak ya, takut orang mengambil keputusan, enggak jalan," ujar Patra.

Kedua, lanjut Patra, kesaksian Rhenald berkaitan dengan OTM dan kapal itu. Kalau sudah dirumuskan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), kalau sudah dirumuskan dalam ya Rencana Jangka Panjang (RJP), kalau sudah diputuskan oleh direksi, menurut kelaziman bisnis sebenarnya tidak harus dimasalahkan di kemudian hari.

"Bahkan kami pihak swasta ya, tentu ada proses negosiasi. Itu lumrah, lazim," jelas Patra.

Terakhir, Patra menegaskan, keterangan Rhenald Kasali menggarisbawahi bahwa yang namanya investasi terminal BBM itu tidak murah. Dalam konteks 2014 itu, Pertamina memutuskan investasi diarahkan ke hilir.

"Apa maksudnya diarahkan ke hilir? Mencari sumber-sumber daya, mencari sumber-sumber minyak dan meningkatkan produksi dalam negeri. Jadi pada waktu itu memang prioritasnya itu, sehingga diputuskan lebih murah untuk melakukan penyewaan," Patra menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6