Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, meski Mohammad Riza Chalid telah masuk daftar Red Notice, pihaknya tak bisa langsung menangkap yang bersangkutan jika berada di negara lain.
"Ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, itu perlu pendekatan, diplomasi hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
"Yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satuan kerja terkait," sambungnya.
Advertisement
Â
Anang juga mengungkapkan, meski sudah ada status Red Notice, aparat penegak hukum di masing-masing negara tak punya kewajiban untuk menangkap Riza Chalid.
"Red Notice ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti dinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB Polri," jelas dia.
Meski demikian, masih kata Anang, Indonesia yang diwakili oleh NCB Polri akan terus berkoordinasi.
"Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban (membantu)," kata Anang.
Buka Peluang Ekstradisi Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid usai terbitnya Red Notice Interpol (RNI). Riza Chalid dikabarkan masih berada di kawasan Asia Tenggara.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (3/2/2026).
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang saat ini telah memasuki persidangan. Dia juga mengungkapkan bahwa alasan di balik lamanya penerbitan red notice terhadap bos minyak tersebut karena perlu menyamakan persepsi sistem hukum yang berbeda.
Dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, ungkap Anang, dilaksanakan pertemuan bilateral yang dihadiri delegasi dari Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan pihak Interpol.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.
"Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu," katanya.
Kerugian negara tersebut dianggap erat dengan dinamika politik. Maka dari itu, dilakukan pendekatan dan argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan perbuatan pidana.
Advertisement
Keberadaan Riza Chalid Sudah Dipetakan Polisi
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).
"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Polisi, Untung Widyatmoko.
Untung memastikan bahwa keberadaan bos minyak itu tetap terpantau pascapenerbitan Red Notice Interpol.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," katanya, dilansir Antara.
Namun, lokasi spesifik tersangka tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782154/original/031089800_1782878025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-01T104708.110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386097/original/058488200_1760954213-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8402975/original/085419500_1782285204-1000083613.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261730/original/044268900_1781756195-IMG_3586.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263998/original/054306800_1782044953-WhatsApp_Image_2026-06-21_at_19.22.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8263295/original/046707500_1781879696-pg19-tsk-baru-mbg-pg19-tsk-baru-mbg-sot-d35028.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261667/original/092670900_1781753389-Proses_eksekusi_Hotel_Sultan_berlangsung_ricuh__3_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5536032/original/035838600_1774230560-IMG_7254.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262499/original/020884200_1781822770-Kejagung.jpeg)