Perubahan jadi Lokasi Wisata dari Eks TPA Butuh Waktu dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup

KLH tegaskan transformasi eks-TPA jadi lokasi wisata, seperti Taman Harmoni, butuh tahapan ketat & pemantauan detail demi keamanan lingkungan.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 11:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perubahan menjadi lokasi wisata seperti yang dilakukan di Taman Harmoni Surabaya, Jawa Timur membutuhkan sejumlah tahapan guna mengembalikan menjadi kawasan yang asri.

Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Gatut Panggah Prasetyo di Surabaya menjelaskan, pada 2011 sampai 2014 adalah rentang waktu untuk membangun taman kota tersebut.

"Ini juga salah satu upaya bagaimana mengembalikan areal TPA menjadi kawasan yang bersih dan asri serta lingkungan yang sehat. Penanaman pada areal tersebut menjadikan lingkungan sekitar secara iklim mikro menjadi lebih baik," ujar Gatut. Dikutip dari Antara, Senin 2 Februari 2026.

Dia menekankan bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam alih fungsi lahan ini. Struktur tanah bekas timbunan sampah memiliki karakteristik labil dan berpotensi melepaskan gas metana yang berbahaya jika tidak dikelola dengan teknologi yang tepat. 

"Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai stabilitas tanah dan pengelolaan residu gas wajib dilakukan sebelum area dibuka untuk publik. Keberhasilan Surabaya menyulap lahan kritis menjadi paru-paru kota ini diharapkan menjadi model percontohan bagi daerah lain," terang Gatut.

Selain fokus pada ruang terbuka hijau, lanjut dia, pemerintah juga terus mendorong solusi pengelolaan sampah modern,.

"Salah satunya melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah aglomerasi Surabaya Raya guna mengatasi volume sampah harian yang terus meningkat," terang Gatut.

Jaminan Keamanan Ekologis di Lahan Bekas TPA

Gatut menerangkan, transformasi lahan bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi destinasi wisata publik bukanlah pekerjaan semalam, melainkan sebuah proyek rekayasa lingkungan yang menuntut presisi tinggi. 

Gatut menegaskan bahwa setiap langkah perubahan fungsi lahan ini harus melewati serangkaian uji kelayakan yang berlapis.

"Hal ini krusial mengingat sejarah lahan tersebut sebagai tempat penimbunan limbah yang memiliki risiko lingkungan tersendiri, mulai dari potensi pergeseran tanah hingga residu kimia yang mungkin masih terperangkap di bawah permukaan," ucap dia.

Oleh sebab itu, Gatut menjelaskan transformasi TPA menjadi kawasan wisata harus melalui tahapan secara detail dan ketat, untuk menghindari efek dari eks-TPA itu.

"Proses pemantauan tidak berhenti saat taman selesai dibangun, melainkan harus berkelanjutan untuk menjamin keselamatan para pengunjung yang datang berekreasi," ucap dia.

Risiko akumulasi gas metana yang mudah terbakar atau amblesnya tanah akibat pembusukan sampah di lapisan bawah menjadi perhatian utama yang tidak boleh ditawar. 

Pengelola wajib menerapkan teknologi mitigasi bencana lingkungan yang mumpuni sebelum membuka gerbang bagi masyarakat umum. 

"Dengan kata lain harus dapat dipastikan dalam kondisi aman baik struktur tanah, sisa-sisa gas yang dihasilkan dari TPA dan lain sebagainya," kata Gatut.

Standar keamanan yang tinggi inilah yang menjadi syarat mutlak agar ruang terbuka hijau baru tersebut benar-benar memberikan manfaat kesehatan, bukan justru menjadi ancaman baru bagi warga kota.

Inovasi Energi dari Tumpukan Sampah Metropolitan

Sebagai bukti keberhasilan dari upaya pemulihan lingkungan tersebut, Taman Harmoni kini berdiri megah di atas lahan yang dulunya dikenal sebagai TPA Sukolilo. 

Ruang publik ini telah mengalami revitalisasi menyeluruh oleh Pemerintah Kota Surabaya dan diresmikan pembukaannya kembali pada Agustus 2025 lalu. 

Kehadiran taman ini menjadi oase di tengah hiruk-pikuk kota, sekaligus simbol kemenangan manajemen tata kota dalam mengubah wajah kumuh menjadi asri. 

Namun, tantangan pengelolaan limbah di kota sebesar Surabaya tidak berhenti pada estetika taman semata. Isu sampah, katanya, menjadi salah satu fokus KLH/BPLH di wilayah tersebut, mengingat sebagai kota metropolitan diprakirakan menghasilkan jumlah sampah per hari mencapai 1.500 ton.

Volume sampah yang masif ini menuntut solusi yang lebih teknis dan berjangka panjang, melampaui sekadar penimbunan atau penghijauan kembali, pemerintah menyadari perlunya teknologi konversi sampah yang efektif untuk mengurangi beban lahan TPA di masa depan. 

Sebagai langkah strategis, Pemerintah berencana membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah aglomerasi Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan. 

Kota Surabaya sudah memiliki PSEL, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, yang menjadi pionir dalam mengubah ancaman lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi kebutuhan listrik warga, sekaligus menjadi model bagi wilayah aglomerasi sekitarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6