Warga Singapura Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Jakarta Turun Tangan

Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Singapura sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Diterbitkan 31 Januari 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta (Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ) melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial TCL. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Ibrahim menyampaikan, pemeriksan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan yang bersangkutan.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa TCL terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK)," kata Gusti melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (31/1/2026).

Gusti menjelaskan, pemeriksaan juga didasarkan pada riwayat izin tinggal sebelumnya, yaitu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025 dan dengan menggunakan ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT RE serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT BTI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ mengambil langkah administratif dengan memberikan surat peringatan kepada TCL," jelas Gusti.

Gusti menambahkan, sebagai tindak lanjut administratif, dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

 

Jadi Komitmen Fungsi Pengawasan

Atas peristiwa tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah Daerah Khusus Jakarta," Gusti menutup.

Merespons peristiwa tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail menuturkan, sebuah perusahaan sepatutnya memenuhi aturan saat mempekerjakan TKA sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak keimigrasian.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais saat dikonfirmasi terpisah.

 

Penempatan TKA Tak Bisa Sembarangan

Meski punya izin, Ais menegaskan bahwa penempatan TKA tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu iklim pekerja dalam negeri yang saat ini lapangannya masih terbatas.

“Jika semaunya saja dalam hal penempatannya, ini bisa mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional. Padahal pemerintah tengah berupaya keras buat meluaskan kesempatan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka,” Ais menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6