Liputan6.com, Jakarta - Penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Proses tersebut sepenuhnya berada dalam koridor sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu ditegaskan pakar hukum tata negara Prof. Satya Arinanto.
Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Prof. Satya, kepada wartawan, Jumat (30/1).
Advertisement
Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.
“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR, Prof. Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Ia mencontohkan Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.
Menurut Prof. Satya, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tandasnya.
Ia pun menegaskan, secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.
“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Prof. Satya.
Penunjukan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Mensesneg: Itu Kewenangan DPR
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menanggapi kabar penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR. Prasetyo memastikan, hingga kini pemerintah belum menerima surat resmi terkait penunjukan tersebut.
“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif, kita (belum) menerima suratnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Prasetyo menegaskan, penunjukan calon hakim MK dari unsur DPR merupakan kewenangan lembaga legislatif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah, kata dia, hanya menunggu proses administratif selesai sebelum menindaklanjuti secara resmi.
“Bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan DPR, karena beliau ditunjuk untuk mewakili DPR sebagai hakim MK,” ujarnya.
Advertisement
Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Ada Lagi di Struktur Golkar
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir sudah tidak lagi menjadi kader partai berlambang pohon beringin itu. Adies resmi mundur dari Golkar setelah disahkan sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR.
"Ya beberapa hari lalu suratnya nanti saya cek, yang jelas ketika beliau dipilih itu langsung prosesnya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, seorang hakim harus independen. Karena itulah, Adies mundur dari Golkar meski dia belum dilantik secara resmi.
"Proses beliau menjadi hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu harus independen, jadi kita waqafkan yang terbaik," jelasnya.
"Jadi beliau dari kader partai, anggota partai, struktur partai, sudah enggak sebelum ditetapkan," kata Bahlil menambahkan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369804/original/018248900_1759480267-WhatsApp_Image_2025-10-03_at_14.28.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5300825/original/063294400_1753929347-20250721_132106.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5004280/original/053416000_1731503136-IMG_3188.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290047/original/026639200_1753088112-kop2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306744/original/058061100_1784894387-4705d0cd-ec95-4832-8ecd-1a1b5eacb64b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5032875/original/011443200_1733193774-WhatsApp_Image_2024-12-03_at_07.50.31.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137440/original/042097500_1739945880-IMG_5574.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4148781/original/022850900_1662464232-Tarif_Baru_Ojek_Online-Tallo_10.jpg)