Gubernur Lemhannas Akui Telah Kaji Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Laporannya Sudah Dikasih ke Presiden

Lembaga Ketahanan Nasional tengah melakukan kajian komprehensif terhadap sistem pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pengembalian mekanisme pemilihan dari langsung ke DPRD.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya sudah mengkaji sistem untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada, termasuk mekanisme melalui DPRD.

"Itu kita kasih langsung ke Bapak Presiden ya. Sifatnya rahasia," kata dia saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Ace, kajian Lemhanas dilakukan secara menyeluruh dengan meninjau berbagai aspek fundamental dalam sistem demokrasi elektoral di Indonesia.

Ia menjelaskan, kajian tersebut tidak hanya menyentuh soal mekanisme Pilkada, tetapi juga mencakup efektivitas sistem pemilu secara umum serta dampaknya terhadap ketahanan nasional.

"Kan harus dilihat secara komprehensif ya dari mulai sistem pemilu, kemudian bagaimana memastikan supaya proses sistem pemilihannya yang efektif, yang selanjutnya juga dilihat ketahanan nasionalnya juga karena kita membutuhkan kepemimpinan yang bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat gitu," ungkap Ace.

Ia menyebut bahwa evaluasi terhadap sistem Pilkada yang telah berjalan lebih dari dua dekade menjadi hal yang wajar di tengah dinamika politik dan tantangan nasional yang terus berkembang.

"Jadi kita ingin bahwa setiap sistem apapun yang sedang berjalan lebih dari 25 tahun kan harus kita lihat sejauh mana efektivitas dan kualitas dari sistem tersebut karena kan seiring dengan dinamika yang terjadi di dalam situasi yang kita hadapi saat ini," tutur Ace.

Dia menyatakan bahwa Lemhanas berupaya untuk merampungkan kajian sistem Pilkada langsung sebelum pelaksanaan Pemilu mendatang. "Iya seharusnya bisa kami selesaikan (sebelum Pemilu)," kata Ace.

 

 

 

 

 

Dasco Pastikan DPR Tak Bahas Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini melakukan pertemuan terbatas dengan Pimpinan Komisi II DPR dan pihak pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026), Pertemuan tersebut membahas dua agenda utama.

"Ada dua hal mengenai masalah Undang-Undang Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang Pilkada," kata dia.

Dasco menuturkan, calam pertemuan itu, telah disepakati bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tidak masuk agenda pembahasan melakukan revisi UU Pilkada.

"Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk kemudian membahas UU Pilkada," jelas Dasco.

Dia menepis wacana di luar akan ada revisi UU Pilkada, yang membuat DPRD bisa memilih kepala daerahnya.

"Yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau kepala daerah itu dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas  soal itu," jelas Dasco.

Kaji Putusan MK

Dasco mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Menurut Dasco, aturan mengenai ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

"Ini kemudian kenapa kita fokus untuk membahas Undang-Undang Pemilu itu kemudian melakukan kajian-kajian dengan matang. Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat," kata Dasco.

Sementara terkait sejumlah perintah MK (judicial order) yang belum ditindaklanjuti, Dasco menyebut penyebabnya adalah ada sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata dia.

Selain itu, terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan regional, Dasco memastikan akan masuk dalam daftar pembahasan pada RUU Pemilu.

"Ya, itu termasuk yang akan dikaji. Termasuk yang akan dikaji. Karena kan itu ada keputusan MK yang sebelumnya juga tidak begitu," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6