Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pimpinan DPR Yakin Takkan Kena Kasus

Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir sebagai hakim MK.

Diterbitkan 27 Januari 2026, 14:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR usulkan Adies Kadir sebagai hakim MK, gantikan Arief Hidayat.
  • Adies dipilih karena gelar profesor, doktor hukum, dan pengalaman Komisi III.
  • DPR yakin Adies berintegritas meski ada kekhawatiran hakim dari DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Adies Kadir menjadi calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan DPR sebagai Arief Hidayat. Arief Hidayat akan purnatugas pada Februari 2026 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, buka suara alasan DPR mengajukan Adies Kadir meski pada fit and proper test sebelumnya telah memutuskan Inosentius Samsul. Salah satu alasannya karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum.

Selain itu, kata Saan, sepanjang Adies berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III yang membidangi urusan hukum. Sehingga Adies diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni.

"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Sorotan Hakim MK dari DPR

Saan tak menampik ada kekhawatiran jika hakim MK berasal dari DPR pasca kasus korupsi yang menjerat Patrialis Akbar dan Akil Mochtar di masa silam.

Namun, dia yakin pengalaman tersebut akan menjadi pembelajaran agar Adies menjaga kredibilitas dan integritasnya saat menjadi Hakim MK.

Di sisi lain, Saan juga memastikan bahwa pencalonan Adies sebagai Hakim MK sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," kata Saan.

Adies Kadir Disetujui jadi Hakim MK

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6