BPKH Akui Investasi Emas Dana Haji Masih Terkendala Pasar Korporasi

Menurut Fadlul, kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan pembelian emas dalam skala besar sebagai institusi.

Diterbitkan 26 Januari 2026, 00:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan, instrumen investasi yang akan menjadi fokus pada tahun 2026 masih didominasi oleh sukuk. Sementara untuk investasi emas, diakui ada keterbatasan karena belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, saat kegiatan media outlook di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026). 

“Sejauh ini kan memang yang tersedia kan di sukuk ya. Kita emas sudah melakukan pembelian, cuma memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu kita dianggap sebagai investor ritel. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia,” ujar Fadlul seperti dikutip Minggu (25/1/2026).

Menurut Fadlul, kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan pembelian emas dalam skala besar sebagai institusi. Padahal, emas selama ini dikenal sebagai instrumen yang cukup efektif terhadap inflasi.

“Sehingga makanya kita punya kendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi. Ini enggak apa-apa disampaikan ke publik, memang market-nya belum ada,” jelasnya.

Fadlul menuturkan, seharusnya terdapat pasar khusus untuk transaksi emas korporasi sebagaimana yang sudah berkembang di sejumlah negara lain. Bahkan bank seharinya dapat menyediakan transaksi korporasi emas. 

"Nah di Indonesia ini yang belum ada, di luar negeri ada tapi saya tidak dapat sebutkan negara apa," ungkap dia.

Oleh karena Kondisi tersebut, Fadlul mengaku BPKH kerap ditanya DPR ihwal minimnya porsi investasi emas. Padahal harga emas terus mengalami kenaikan dan relatif tahan terhadap inflasi. Menjawab hal itu, Fadlul menuturkan, BPKH sebenarnya sudah melakukan pembelian emas, namun karena mekanisme yang tersedia masih bersifat ritel, ruang geraknya menjadi sangat terbatas.

“Kita sudah lakukan itu, tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Kita mau beli lagi atau mau jual dulu itu sangat terbatas,” keluh dia.

Selain emas dan sukuk, Fadlul menyebut BPKH sejatinya juga diarahkan untuk masuk ke investasi langsung. Namun, hingga kini hal tersebut masih terkendala oleh aspek regulasi.

“Yang lain sebenarnya harusnya investasi langsung ya. Tapi kendala yang kami hadapi sekarang adalah mengenai regulasi,” tegasnya.

 

Revisi Payung Hukum Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Solusi

Fadlul meyakini, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi sangat penting untuk memperkuat landasan hukum pengembangan instrumen investasi BPKH.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” katanya.

Fadlul juga menekankan perlunya perlindungan hukum bagi jajaran Badan Pelaksana dan Badan Pengawas BPKH dalam mengambil keputusan investasi. Tujuannya, agar badan pelaksana maupun pengawas memiliki payung hukum yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi.

"Aspek manajemen risiko juga masih perlu diperkuat, khususnya terkait cadangan modal atau ekuitas dalam neraca BPKH. Di sisi lain, juga ada ketentuan mengenai risk management. Kita nggak punya cadangan modal atau seperti ekuitas di dalam neraca kita,” jelasnya.

Ia berharap, setelah revisi undang-undang rampung, investasi langsung dapat menjadi salah satu mandat utama BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji secara lebih optimal.

“Nah hal itu yang sedang diatur. Sehingga mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung, setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” Fadlul menutup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6