Polisi Dalami Dugaan Hoaks Seret Nama SBY, Pelapor Diperiksa di Polda Metro

Polda Metro Jaya memeriksa pelapor dalam kasus dugaan hoaks yang mencatut nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 00:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi dalami laporan hoaks yang menyeret nama SBY dan Partai Demokrat.
  • Pelapor dari Demokrat diperiksa, menjawab 28 pertanyaan terkait hoaks.
  • Laporan menarget empat akun medsos penyebar narasi menyesatkan tentang SBY.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami laporan dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Terbaru, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Kuasa hukum pelapor, HM Rusdi, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga sekitar 17.35 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Muhajir mendapat 28 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaan tadi ada 28 pertanyaan. Demikian,” kata Rusdi di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Rusdi menjelaskan, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyebaran hoaks oleh sejumlah akun media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada empat akun, terdiri dari tiga akun YouTube dan satu akun TikTok, yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan serta menyerang kehormatan Partai Demokrat dan SBY.

Menurut Rusdi, konten akun-akun tersebut mengaitkan Partai Demokrat dan SBY dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu sama sekali,” ucap dia.

Dalam pemeriksaan itu, tim BHPP Partai Demokrat juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar unggahan, rekaman video, transkrip, hingga dokumen pendukung lain yang dianggap relevan.

“Itu yang kami serahkan kepada penyidik,” ucap Rusdi.

 

Roy Suryo Bukan Bagian dari Demokrat

Sementara itu, Muhajir menegaskan bahwa Roy Suryo sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrat sejak 2020. Karena itu, seluruh aktivitas dan pernyataan Roy Suryo saat ini disebut sebagai sikap pribadi dan tidak mencerminkan posisi partai.

“Bahwa perlu diketahui secara tegas Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat,” ucap Muhajir.

Ia menambahkan, sebelum menempuh jalur pidana, Partai Demokrat telah melayangkan somasi kepada para pemilik akun pada 31 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, terlapor diberi waktu 3x24 jam untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada SBY dan Partai Demokrat.

“Namun tidak menggunakan haknya sehingga Partai Demokrat dalam hal ini diwakili oleh BHPP menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan empat akun tersebut kepada kepolisian,” ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6