Jejak Karir Wali Kota Madiun Maidi yang Ditangkap KPK: dari Guru Geografi ke Panggung Politik

Wali Kota Madiun Maidi hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 11:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT itu adalah Wali Kota Madiun, Maidi.

Ada 15 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Namun akhirnya, hanya sembilan orang yang diboyong ke Jakarta termasuk Maidi.

Hasil penyelidikan sementara, Maidi terseret dugaan korupsi fee proyek atau uang jatah dan dana CSR. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi status Maidi dan delapan orang lainnya yang diperiksa di Gedung KPK sejak Senin kemarin.

Sosok Maidi

Wali Kota Maidi lahir pada 12 Mei 1961. Dia mengenyam pendidikan dasar di Ngancar pada tahun 1974. Dia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri Plaosan pada 1977 dan lulus dari SMA Negeri 3 Madiun pada tahun 1981.

Dia menyelesaikan strata 1 dari IKIP Surabaya pada tahun 1985 dengan gelar sarjana pendidikan Geografi dan menyandang gelar Doktorandus.

Pada 1996, Maidi kembali menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Ilmu Hukum di Universitas Merdeka (Unmer) Madiun dan memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH).

Maidi kemudian menempuh pendidikan pascasarjana ditempuh di Universitas Satyagama Jakarta mengambil jurusan Manajemen dan lulus pada 1999 dengan gelar Magister Manajemen. Tiga tahun kemudian, dia kembali meraih gelar Magister Pendidikan bidang Teknologi Pendidikan dari Universitas PGRI Adi Buana Surabaya pada 2002. Bahkan dua tahun lalu, tepatnya 2023, ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Terbuka Surabaya dengan bidang kajian Administrasi Publik dan memperoleh gelar Doktor

Perjalanan Karir

Maidi merupakan pejabat karir di lingkungan Pemkot Madiun. Jauh sebelum menjadi seorang kepala daerah, Maidi adalah guru Geografi di SMA Negeri 1 Madiun. Dia mengajar di sana dari tahun 1989 hingga 2002. Karirnya kemudian menanjak. Di tahun yang sama, Maidi dipercaya sebagai kepala SMA Negeri 2 Madiun.

Beberapa bulan menjabat kepala sekolah, Maidi kembali mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun. Hanya satu menduduki jabatan itu, pada Juli 2003, dia kembali mendapatkan promosi Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.

Tiga tahun kemudian, Maidi sempat berpindah dinas. Dia ditunjuka sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun pada 6 Desember 2005. Hanya satu tahun di sana, dia kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun dengan posisi sebagai kepala dinas.

Setelah menempati sejumlah jabatan strategis di dinas pendidikan, Maidi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun pada 2009. Jabatan itu diembannya sampai Februari 2018.

Selanjutnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Madiun untuk periode 2019–2024, 2025–2030.

Selain berkarir di pemerintahan, Maidi juga aktif di berbagai organisasi. Salah satunya di PGRI. Di sana, menjadi salah satu pengurus.

Lirik Panggung Politik Usai Pensiun

Setelah pensiun, Maidi mulai melirik pangggung politik. Di tahun 2018, dia maju untuk pertama kalinya dalam Pilkada Kota Madiun. Kala itu, Maidi berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri. Pasangan ini memenangkan pilkada dan terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Madiun periode 2019-2024.

Setelah periode pertama selesai, Maidi kembali mencoba peruntungan untuk kedua kalinya maju di Pilkada Kota Madiun pada 2024 lalu. Dia menggandeng, politikus yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia, Bagus Panuntun, sebagai wakil. Keduanya menang dan telah dilantik dengan masa jabatan hingga 2029 nanti. Sayang, nyaris satu tahun masa jabatannya, Maidi malah tersandung kasus. Dia ditangkap dalam OTT KPK.

Kini, Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun KPK memberi sinyal sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, akan disampaikan dalam ekspose perkara setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.

"Pada ekspose tersebut sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1x24 jam. Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6