DPR Kaji Usulan Pilkada Lewat E-Voting

Menurut Dasco, salah satu yang dikaji dari sisi keamanan sistem. Dia menegaskan bahwa penggunaan teknologi memang menjanjikan efisiensi, namun aspek pengamanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR kaji usulan e-voting Pilkada untuk efisiensi, meniru negara lain.
  • Keamanan sistem e-voting menjadi fokus utama kajian DPR.
  • DPR tidak bahas RUU Pilkada tahun ini, fokus RUU Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui sistem e-voting. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pemilu berpotensi menghadirkan efisiensi yang lebih besar dibandingkan sistem konvensional.

“Segala sesuatu yang baik untuk pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah termasuk memang kita menuju ke arah teknologi, yang lebih maju kalau itu pakai e-voting kan. Sebenernya banyak penghematan-penghematan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Dasco, salah satu yang dikaji dari sisi keamanan sistem. Dia menegaskan bahwa penggunaan teknologi memang menjanjikan efisiensi, namun aspek pengamanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Itu satu yang bagus tapi hal pengamanan dari teknologinya itu yang juga perlu dikaji. Semua nanti dikaji,” tegasnya.

Apalagi, kata Dasco, banyak negara lain juga sudah menerapkan e-voting dengan sukses. “Ya mengingat bahwa di negara-negara lain juga ada yang dilakukan e-voting,” kata dia.

Tak Ada Pembahasan RUU Pilkada Tahun Ini

Sebelumnya, Dasco menegaskan, pada pembahasan rancangan undang-undang tentang Pemilu, Pilpres 2029 akan tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.

“DPR fokus membahas revisi UU Pemilu, dalam revisi UU Pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap didipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.

Dasco juga menyatakan, DPR tidak akan membahas RUU Pilkada tahun ini, melainkan hanya membahas RUU Pemilu.

“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6