Sahroni di Persidangan: Saya Maafkan Penjarah, Namun Hukum Tetap Berjalan

Sahroni menegaskan proses hukum tetap berjalan demi efek jera dan agar tidak menjadi pembenaran bagi tindakan serupa.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 11:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ahmad Sahroni memaafkan pelaku penjarahan rumahnya secara pribadi.
  • Proses hukum tetap berjalan untuk efek jera, meskipun ada pemaafan.
  • Beberapa pelaku mengembalikan barang, bahkan diberi uang oleh Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, menyatakan telah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penjarahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam persidangan, Sahroni menegaskan sikap pribadinya terhadap para pelaku. “Secara manusiawi sudah saya maafkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, tidak semua pelaku diproses hukum. Sebagian pelaku yang mengembalikan barang jarahan dan meminta maaf ia anggap selesai perkaranya.

“Malah saya kasih duit pulang,” kata Sahroni.

Meski demikian, Sahroni menegaskan proses hukum tetap berjalan demi efek jera dan agar tidak menjadi pembenaran bagi tindakan serupa.

Pernyataan tersebut kemudian didalami kuasa hukum terdakwa. “Menginformasikan bahwa saudari terdakwa ini mengembalikan (barang jarahan) sebelum ada pelaporan. Datang bersama orang tuanya untuk mengembalikannya ke pos penjagaan di rumah saksi (Sahroni),” ujar kuasa hukum.

 

Komunikasi

Menanggapi hal itu, Sahroni menyampaikan klarifikasi. “Waktu itu mungkin ada yang mengembalikan tiba-tiba, tetapi tidak ada komunikasi dengan perwakilan yang ada di rumah saya,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, sebagian pelaku datang mengembalikan barang saat proses hukum sudah berjalan.

“Ada waktu itu akhir September dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” kata Sahroni.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara Ranto Sabungan Silalahi menyebutkan terdapat sembilan terdakwa dari tiga perkara yang disidangkan terkait penjarahan rumah Sahroni.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6