Polisi 'Gercep' Tangkap Geng Motor Pembacok Remaja di Makassar, Sahroni: Jangan Biarkan Kekerasan Jalanan Tumbuh

Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Makassar yang gerak cepat menangkap geng motor penebas bocah 13 tahun.

Diterbitkan 12 Mei 2026, 18:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri membiasakan merespons dengan cepat dan tegas setiap kejadian tindak pidana yang menurutnya dapat membuat jera pelaku mengulangi perbuatan jahatnya.

Dia mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Makassar yang menangkap lima pelaku penebasan dan pembusuran yang menewaskan seorang anak berinisial Hilal (13) di Jalan Abu Bakar Lambogo. Tindakan tersebut dapat ditiru oleh jajaran Polri lainnya.

"Terima Kasih kepada Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim yang turun memimpin langsung kegiatan, patut ditiru oleh polres-polres lainnya di setiap wilayah, biasakan respons cepat dan tegas, agar para pelaku kapok dan kejahatan seperti ini tidak menjamur," kata Sahroni seperti dilansir Antara, Selasa (12/5).

Sahroni menyebut peristiwa naas itu terjadi tanggal 12 Mei 2026, korban anak mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh akibat penebasan dan pembusuran yang dilakukan lima pelaku.

Kelima pelaku diamankan masing-masing berinisial FN (19), YN (20), ASR (18), FDL (19), dan RKY (18), yang berasal dari wilayah Makassar dan sekitarnya.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dia menilai, pola kerja cepat ini patut ditiru oleh polres lainnya.

“Pokoknya jangan biarkan kekerasan jalanan dibiarkan tumbuh di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun menilai tindakan tegas oleh aparat semacam ini akan membuat para pelaku kriminal jalanan berpikir ulang sebelum melakukan tindakannya.

“Saya yakin kalau aparat tegas dan cepat seperti ini, pelaku akan berpikir ribuan kali sebelum berbuat. Nah Polri kan sudah maksimalkan pencegahan dengan berbagai cara. Jadi kalau masih ada yang bandel, ya ditindak dengan tegas biar jera dan kapok," kayanya.

"Saya minta Polrestabes Makassar untuk terus tingkatkan kinerjanya, tangkap seluruh perusuh yang meresahkan hingga Makassar aman, bebas dari kekerasan jalanan," sambung Sahroni.

Motif Sepele Geng Motor di Makassar Bacok Remaja Tanpa Ampun

Lima anggota geng motor yang menyerang bocah H (13) di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026). Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan penangkapan itu.

"Alhamdulillah hari ini sudah tertangkap sebanyak lima orang pelaku," kata Arya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Kelima pelaku masing-masing berinisial AF (19), MR, MY (19), MFG (19), dan MA (19). Para pelaku memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, mahasiswa, buruh harian hingga sopir. Masih ada dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Arya menjelaskan aksi penyerangan tersebut diduga dipicu motif dendam. Sekitar dua jam sebelum kejadian, salah satu pelaku mengaku sempat diancam menggunakan panah busur saat melintas di lokasi kejadian.

Setelah itu salah satu pelaku kemudian memanggil teman-temannya dan kembali mendatangi TKP. Mereka kemudian melakukan penyerangan secara brutal.

"Motifnya adalah dendam. Sekitar dua jam sebelumnya salah satu pelaku melintas di lokasi kejadian lalu diancam menggunakan busur panah," jelas Arya.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah korban yang ditebas merupakan orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap pelaku.

"Kami belum bisa memastikan apakah korban ini merupakan orang yang sebelumnya mengancam pelaku," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku bahwa saat melakukan penyerangan para pelaku membawa senjata saat melakukan aksi penyerangan tersebut.

"Semua mengakui mereka ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar Arya.

Dalam kasus ini polisi menyita satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Para pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tutup Arya.