Doktif Datangi Sidang Richard Lee, Siap Surati Komisi Yudisial untuk Kawal Persidangan

Doktif mengungkap alasannya ingin mengawal jalannya proses sidang Richard Lee.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 15:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Doktif hadir di sidang Richard Lee, berjanji mengawal dan akan ke Komisi Yudisial.
  • Doktif akan menanyakan Richard Lee soal penggiringan opini di medsos dan membawa bukti.
  • JPU menolak eksepsi Richard Lee, meminta sidang dilanjutkan karena dakwaan sah.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan Richard Lee. Namun yang menarik justru kehadiran Doktif dalam sidang kali ini.

Sejak awal Doktif memang berjanji akan mengawal jalannya proses sidang Richard Lee.

"Kemarin-kemarin emang sibuk banget. Jadi kan Doktif sudah janji, Doktif akan mengawal selama Doktif bisa. Jadi hari ini Doktif ingin ngawal, kebetulan Doktif pengen ketemu karena ini sebenarnya udah nggak tahan juga Doktif pengen ketemu," kata Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Mewujudkan keinginannya memantau proses sidang, Doktif mengaku akan mendatangi Komisi Yudisial. Ia mengaku bakal mengajukan permohonan untuk mengawal sidang Richard Lee.

"Betul. nanti setelah ini juga Doktif akan ke Komisi Yudisial untuk mengirimkan surat tentang permohonan untuk mengawal persidangan ini," akunya.

 

Disebut Berusaha Lakukan Penggiringan di Medsos

Doktif juga ingin mempertanyakan beberapa hal dengan Richard Lee yang ramai di media sosial. Ia bahkan menyiapkan beberapa bukti atas apa yang ingin ditanyakan kepada Richard.

"Doktif ingin mempertanyakan beberapa hal yang dia berusaha giring di media sosial. Itu Doktif akan tanyakan nanti. Nanti saja ya, setelah ketemu sama dia Doktif mau tunjukin," ungkapnya.

 

Soal Bukti yang Dibawa

Kembali dicecar mengenai bukti yang dibawa, Doktif lagi-lagi enggan mengungkapnya. Ia baru akan mengungkapnya di saat waktu yang tepat.

"Nanti aja biar seru. Oke? Oke, makasih teman-teman," pungkas Doktif.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya Richard Lee mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU. Pihak Richard menyebut dakwaan tersebut salah sasaran karena tidak sesuai fakta yang ada.

Respons JPU atas Eksepsi yang Diajukan Richard Lee

Sementara itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Richard Lee dan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. JPU menilai seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi tidak berkaitan dengan pokok perkara sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.

"Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan. Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata JPU. 

JPU menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga menyatakan surat dakwaan telah disusun memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dangdut Academy 8 Resmi Umumkan Tim Coach, Ini Daftar Lengkap Anggota Setiap Tim

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan