Sahroni Soroti Kebiasaan Main Hakim Sendiri, Minta Warga Percaya pada Hukum

Menurut Sahroni, KUHAP baru mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 17:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sahroni meminta masyarakat selesaikan masalah hukum lewat jalur resmi, hindari main hakim sendiri.
  • Ia usulkan pembatasan masa jabatan Polri di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
  • Sahroni apresiasi rencana pemerintah merevisi undang-undang tentang Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan masyarakat, khususnya warga Jakarta untuk tak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum. Menurut dia, meminta pertolongan pada aparat penegak hukum bisa menghindari kekerasan terjadi.

"Saya minta bapak ibu mohon biasakan selesaikan masalah lewat jalur hukum. Laporkan ke polisi, percayakan prosesnya kepada penegak hukum," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).

Menurut Politikus NasDem ini, KUHAP baru mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Jadi penyelesaian perkara itu diarahkan supaya lebih adil bagi semua pihak, bukan sekadar menghukum," jelas Sahroni.

Menurutnya, budaya main hakim sendiri dan penyelesaian konflik dengan kekerasan tidak boleh dibiasakan karena justru bisa memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

"Pokoknya kalau konflik, ada kerugian, ada masalah di lingkungan, jangan main hakim sendiri. Jangan dikit-dikit pakai kekerasan atau intimidasi."

"Negara kita negara hukum, jadi semua harus diselesaikan lewat mekanisme hukum yang benar agar masyarakat juga merasa aman dan terlindungi," kata dia.

Sahroni Usul Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya hanya maksimal selama tiga tahun.

Dia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.

"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tidak semua jabatan sipil juga bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun anggota yang menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.

Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," kata dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6